Indeks

MK Tolak Permohonan Paslon 03, Begini Respons Ganjar-Mahfud terhadap Presiden Terpilih

Respons Ganjar-Mahfud atas putusan MK. Foto: Instagram.com/ganjar_pranowo

Tuturpedia.com – Usai menghadiri sidang Mahkamah Konstitusi (MK), capres dan cawapres Ganjar-Mahfud terima dengan putusan MK. 

Ganjar-Mahfud mengaku terima hasil putusan MK yang sudah diumumkan pada hari ini, Selasa (22/4/2024).

“Saya kira ini adalah proses panjang yang harus kita hormati. Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan. Maka apapun keputusannya, kami sepakat dari awal untuk menerima maka kami terima,” ujar Ganjar Pranowo. 

Legowo dengan hasil yang didapatkan capres nomor urut 3 ini mengucapkan selamat pada presiden dan wakil presiden terpilih.

“Tentu Kami mengucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan. Saya kira itu PR-PR yang jauh penting untuk diselesaikan daripada sekedar kita berdebat yang tidak usai terkait dengan hasil ini itu,” lanjutnya. 

Senada dengan Ganjar, Mahfud MD juga menyebutkan bahwa dirinya menerima hasil putusan yang sudah dibacakan oleh MK. 

“Kami menerima demi keadaban hukum, karena keadaban hukum harus benar, ketika menegakkan harus benar, ketika menerima putusan pun harus suportif. Kita suportif, sehingga perselisihan itu, ya, sudah selesai harus diakhiri,” ujar Mahfud MD. 

Ia juga sempat membahas dissenting opinion yang dilakukan oleh beberapa hakim. Menurutnya, itu merupakan catatan baru dalam sejarah. 

“Saya sudah bilang sidang di MK ini adalah teater hukum dunia, ini disaksikan oleh seluruh dunia. Harus diingat, putusan sengketa pilpres dalam sepanjang sejarah baru hari ini ada dissenting opinion. Sejak dulu tidak pernah boleh ada dissenting opinion, karena biasanya hakim tuh berembuk karena ini menyangkut jabatan. Orang kita harus sama dirembuk sampai sama. Nah ini mungkin tidak bisa disamakan sehingga ada dissenting ini pertama dalam sejarah perjalanan,” tutur Mahfud MD. 

Seperti diberitakan sebelumnya, MK menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh kubu capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. 

“Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tutur Hakim Suhartoyo di Gedung MK.***

Penulis: Niawati

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version