Tuturpedia.com – Setelah menolak permohonan kubu Anies-Muhaimin, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
MK menyatakan menolak permohonan Ganjar-Mahfud setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan. Menurut Ketua MK Suhartoyo, permohonan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin (22/4/2024) sore.
Beberapa dalil yang dinyatakan tidak beralasan menurut hukum antara lain soal politisasi bantuan sosial (bansos), cawe-cawe ataupun intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan Gibran, hingga pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.
Isi pertimbangan putusan yang dibacakan MK juga tak jauh berbeda, dengan pertimbangan putusan pada gugatan Anies-Muhaimin yang telah ditolak MK beberapa saat sebelumnya.
Tiga Hakim Ajukan Dissenting Opinion
Terhadap putusan MK yang menolak kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud, tiga Hakim MK mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Saldi mengatakan terjadi ketidaknetralan sebagian PJ kepala daerah yang menyebabkan Pemilu berlangsung tidak jujur dan adil.
“Saya berkeyakinan bahwa telah terjadi ketidaknetralan sebagian PJ kepala daerah, termasuk perangkat daerah yang menyebabkan Pemilu tidak berlangsung secara jujur dan adil. Semuanya ini bermuara pada tidak terselenggaranya Pemilu yang berintegritas,” kata Saldi.
Saldi menilai dalil tim AMIN soal politisasi bansos dan mobilisasi aparat beralasan menurut hukum. Karena itu, kata Saldi, seharusnya MK mempertimbangkan KPU agar melakukan pemungutan suara ulang.
“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon sepanjang berkenaaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum,” katanya.
“Oleh karena itu, demi menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah,” imbuhnya.
Sementara itu, Enny menyoroti pemberian bansos oleh presiden menjelang Pemilu.
“Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, meskipun secara normatif presiden dan wakil presiden memiliki hak terlibat dalam kampanye dan tidak ada ketentuan larangan bagi presiden memberikan bansos. Namun, dengan adanya pemberian bansos menjelang pemilu dan di masa kampanye, maka dalam batas penalaran yang wajar, hal tersebut tentu berdampak pada para peserta pemilihan karena adanya ketidaksetaraan,” imbuhnya.
Enny juga mengatakan permohonan yang diajukan tim AMIN dan tim Ganjar-Mahfud beralasan hukum untuk sebagian.
Menurutnya ada pejabat yang bersikap tidak netral demi mewujudkan politisasi bansos dan memenangkan salah satu paslon.
“Oleh karena diyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah yang telah dipertimbangkan di atas,” kata Enny.
“Maka untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah tersebut di atas,” imbuhnya.
Arief Hidayat juga membacakan dissenting opinion dengan menyatakan mengabulkan gugatan yang diajukan tim AMIN dan tim Ganjar-Mahfud untuk sebagian.
Arief menilai seharusnya dilakukan pemilihan ulang di beberapa daerah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatera Utara.
“Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu tanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang daerah pemilihan Provinsi DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatera Utara,” kata Arief.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Nurul Huda
