banner 728x250

MK Tolak Gugatan, Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka

banner 120x600

Tuturpedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem menggunakan sistem proporsional terbuka.

MK menolak permohonan penggantian sistem pemilu, seperti yang dimohonkan dalam perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.

Adapun amar putusan tersebut, dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman, di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (15/6/2023).

“Amar putusan, dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucapnya, dikutip dari laman MK.

Diketahui, permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, diajukan oleh Riyanto, Nono Marijono, Ibnu Rachman Jaya, Yuwono Pintadi, Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), dan Fahrurrozi.

Para Pemohon mengujikan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terhadap UUD 1945.

Pasal-pasal yang diuji tersebut mengenai sistem proporsional dengan daftar terbuka.

Para Pemohon pada intinya mendalilkan pemilu yang diselenggarakan dengan sistem proporsional terbuka telah mendistorsi peran partai politik.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Dengan adanya putusan uji materi tersebut, para pemilik suara bisa secara langsung memilih calon legislatif (caleg) yang diinginkan.

Saat membacakan putusan tersebut, Ketua MK, Anwar Usman, didampingi tujuh Hakim Konstitusi lainnya.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.

Pertimbangan Hukum

Sementara itu, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyampaikan sejumlah pertimbangan hukum terkait keputusan MK tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka dalam pemilu.

Salah satunya kata Saldi, sejauh ini partai politik masih dan tetap memiliki peran sentral, dan punya otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon termasuk penentuan nomor urut calon anggota legislatif.

Terlebih lagi, fakta menunjukkan sejak penyelenggaraan pemilu setelah perubahan UUD 1945, parpol menjadi satu-satunya pintu masuk bagi warga negara yang memenuhi persyaratan untuk diajukan sebagai calon anggota DPR/DPRD.

Selain dalam proses pencalonan, peran sentral partai politik juga dapat dilacak dalam mengelola jalannya kinerja anggota DPR/DPRD yang terpilih.

Dalam hal ini, partai politik memiliki kewenangan untuk sewaktu-waktu melakukan evaluasi terhadap anggotanya yang duduk di DPR/DPRD melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) atau recall.

”Dengan adanya pelembagaan mekanisme PAW tersebut, maka para anggota DPR/DPRD dituntut untuk tetap bersikap loyal dan berkomitmen terhadap garis kebijakan partai politiknya,” kata Saldi.

Perbedaan Pendapat

Putusan MK dalam perkara pengujian UU Pemilu tersebut tak lepas dari ikhtilaf.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan ini.

Arief mengatakan, diperlukan evaluasi, perbaikan dan perubahan pada sistem proporsional terbuka yang telah 4 (empat) kali diterapkan, yakni pada Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019.

Peralihan sistem Pemilu dari sistem proporsional terbuka ke sistem proporsional terbuka terbatas diperlukan.

Sebab, kata dia, dari perspektif filosofis dan sosiologis, pelaksanaan sistem proporsional terbuka, ternyata didasarkan pada demokrasi yang rapuh.

Hal itu disebabkan para calon anggota legislatif bersaing tanpa etika, menghalalkan segala cara untuk dapat dipilih masyarakat.

Lalu, adanya potensi konflik yang tajam dalam masyarakat yang berbeda pilihan, terutama di antara masing-masing caleg dan tim suksesnya dalam satu partai yang sama.

Ia menilai, konflik internal antar caleg dalam satu partai harus berakhir di MK, karena tidak dapat diselesaikan oleh partainya. Persaingan pun amat liberal.

“Dalam rangka menjaga agar tahapan Pemilu tahun 2024 yang sudah dimulai tidak terganggu dan untuk menyiapkan instrumen serta perangkat regulasi yang memadai, maka pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional terbuka terbatas dilaksanakan pada Pemilu tahun 2029,” jelasnya.

“Saya berpendapat bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian oleh karenanya harus dikabulkan sebagian,” kata Arief, menyampaikan pendapat berbeda.***

Penulis: M. Rain Daling

Editor: M. Rain Daling

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000301

118000302

118000303

118000304

118000305

118000306

118000307

118000308

118000309

118000310

128000256

128000257

128000258

128000259

128000260

128000261

128000262

128000263

128000264

128000265

128000266

128000267

128000268

128000269

128000270

128000271

128000272

128000273

128000274

128000275

128000276

128000277

128000278

128000279

128000280

128000281

128000282

128000283

128000284

128000285

128000286

128000287

128000288

128000289

128000290

128000291

128000292

128000293

128000294

128000295

138000271

138000272

138000273

138000274

138000275

138000276

138000277

138000278

138000279

138000280

148000306

148000307

148000308

148000309

148000310

148000311

148000312

148000313

148000314

148000315

158000171

158000172

158000173

158000174

158000175

158000176

158000177

158000178

158000179

158000180

158000181

158000182

158000183

158000184

158000185

158000186

158000187

158000188

158000189

158000190

158000191

158000192

158000193

158000194

158000195

158000196

158000197

158000198

158000199

158000200

168000276

168000277

168000278

168000279

168000280

168000281

168000282

168000283

168000284

168000285

178000336

178000337

178000338

178000339

178000340

178000341

178000342

178000343

178000344

178000345

178000346

178000347

178000348

178000349

178000350

178000351

178000352

178000353

178000354

178000355

178000356

178000357

178000358

178000359

178000360

178000361

178000362

178000363

178000364

178000365

188000346

188000347

188000348

188000349

188000350

188000351

188000352

188000353

188000354

188000355

188000356

188000357

188000358

188000359

188000360

188000361

188000362

188000363

188000364

188000365

188000366

188000367

188000368

188000369

188000370

188000371

188000372

188000373

188000374

188000375

198000235

198000236

198000237

198000238

198000239

198000240

198000241

198000242

198000243

198000244

198000245

198000246

198000247

198000248

198000249

198000250

198000251

198000252

198000253

198000254

198000255

198000256

198000257

198000258

198000259

198000260

198000261

198000262

198000263

198000264

198000265

198000266

198000267

198000268

198000269

198000270

198000271

198000272

198000273

198000274

208000066

208000067

208000068

208000069

208000070

208000071

208000072

208000073

208000074

208000075

208000076

208000077

208000078

208000079

208000080

208000081

208000082

208000083

208000084

208000085

208000086

208000087

208000088

208000089

208000090

208000091

208000092

208000093

208000094

208000095

218000161

218000162

218000163

218000164

218000165

218000166

218000167

218000168

218000169

218000170

218000171

218000172

218000173

218000174

218000175

218000176

218000177

218000178

218000179

218000180

218000181

218000182

218000183

218000184

218000185

218000186

218000187

218000188

218000189

218000190

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000131

228000132

228000133

228000134

228000135

228000136

228000137

228000138

228000139

228000140

228000141

228000142

228000143

228000144

228000145

228000146

228000147

228000148

228000149

228000150

228000151

228000152

228000153

228000154

228000155

228000156

228000157

228000158

228000159

228000160

238000251

238000252

238000253

238000254

238000255

238000256

238000257

238000258

238000259

238000260

238000261

238000262

238000263

238000264

238000265

238000266

238000267

238000268

238000269

238000270

238000271

238000272

238000273

238000274

238000275

238000276

238000277

238000278

238000279

238000280

news-1701