Tuturpedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 70 tahun pada Senin (23/10/2023).
Gugatan tersebut diajukan oleh pemohon bernama Rudy Hartono, seorang advokat asal Malang. Bentuk gugatan ini berasal dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Pemohon memohon kepada Mahkamah agar pembatasan usia maksimal paling tinggi untuk capres dan cawapres adalah 70 tahun.
Menurut pemohon, presiden memiliki posisi sentral dalam pengelolaan pemerintahan. Oleh sebab itu, lanjutnya Presiden memerlukan kemampuan jasmani dan rohani yang baik.
“Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK, Anwar Usman, dikutip Tuturpedia.com dari siaran langsung YouTube Mahkamah Konstitusi RI (23/10/2023).
Dalam hal ini, MK menilai bahwa permohonan pemohon berkaitan dengan pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang tidak berbeda dengan objek permohonan dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK telah menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Dengan demikian, menurut pertimbangan MK, permohonan telah kehilangan objek dan tidak ada relevansi.
“Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah kehilangan objek, maka menurut Mahkamah tidak relevan lagi untuk mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan,” ujar hakim Daniel Yusmic P Foekh.
Sebelum itu, gugatan serupa datang dari tiga pemohon, yaitu Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, dan Rahayu Fatika Sari.
Adapun pokok permohonan para pemohon adalah Pasal 169 huruf d UU 7/2017 mengatur “tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya,” menurut pemohon norma dan frasa ini tidak mengatur secara jelas mengenai tindak pidana berat lainnya yang ada dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, menurut pemohon, persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4), dan ayat (5) UUD 1945, yang setidaknya bersifat potensial menurut penalaran dapat dipastikan merugikan hak konstitusional serta hak asasi para pemohon untuk memiliki presiden dan wakil presiden yang mampu baik secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Kemudian pemohon mengatakan, apabila tidak ada batas usia maksimal dari syarat capres dan cawapres, serta presiden dan wakil presiden terpilih berusia lebih dari 70 tahun dengan kesehatan yang sudah menurun, dan tidak produktif menjalankan kinerja, maka mengakibatkan hak asasi manusia dalam kerugian konstitusional.
“Pokok permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf d UU 7/2017 adalah tidak beralasan menurut hukum,” tutur Anwar Usman.
MK juga menilai permohonan itu kehilangan objek, dan berpegang teguh pada hasil putusan pada 16 Oktober lalu yang menyatakan seseorang berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah dapat melaju ke pilpres.
“Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Anwar Usman.
Dengan demikian, salah satu bakal calon presiden yakni Prabowo Subianto dapat dipastikan aman untuk tetap melaju ke Pilpres 2024. Sebagaimana diketahui, Prabowo saat ini berusia 72 tahun setelah bertambahnya usia pada 17 Oktober 2023 lalu.***
Penulis: Annisaa Rahmah
Editor: Nurul Huda