Tuturpedia.com – Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 sedang dilakukan di Ruang Sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024) pagi.
Persidangan tersebut diagendakan untuk membacakan putusan untuk dua perkara yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Seusai hasil Pemilu 2024 resmi dikeluarkan KPU RI, paslon nomor urut 01 dan 03 menggugat paslon nomor urut 02 atas adanya kecurangan selama proses Pemilu 2024 berlangsung.
Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Setelah membacakan seluruh dalil, sebagai konklusi Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan Paslon 01 Anies-Muhaimin. MK beralasan jika permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo, Ketua MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Di dalam perkara tersebut, Anies-Muhaimin diketahui mengajukan 9 petitum. Adapun kesembilan petitum tersebut, yaitu:
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal keputusan KPU yang ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu.
- Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024.
- Menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU RI Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 14 November 2023.
- Memerintahkan KPU untuk mengadakan Pemilu 2024 Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 ulang tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
- Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
- Memerintahkan kepada presiden untuk bertindak netral dan tidak mobilisasi aparatur negara serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang.
- Memerintahkan pihak Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional.
- Memerintahkan pihak TNI beserta jajarannya untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.
Persidangan pembacaan hasil putusan PHPU Pemilu 2024 dimulai pada pukul 09.00 WIB. Di ruang persidangan terlihat dihadiri oleh paslon 01 beserta tim kuasa hukumnya, paslon 03 beserta tim kuasa hukumnya, tim pembela Prabowo-Gibran, KPU, hingga Bawaslu.***
Penulis: Anna Novita Rachim.
Editor: Annisaa Rahmah.