Indeks

MK Putuskan Tidak Terbukti Bansos Relevan dengan Peningkatan Jumlah Suara Salah Satu Paslon

MK bacakan putusan PHPU Pemilu 2024. Foto: Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
MK bacakan putusan PHPU Pemilu 2024. Foto: Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI

Tuturpedia.com – Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dilakukan terbuka untuk umum pada hari Senin (22/4/2024) pagi. 

Persidangan tersebut mengagendakan pengucapan putusan untuk dua perkara, yakni yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Sebelumnya, paslon nomor urut 01 dan 03 menggugat paslon nomor urut 02 atas adanya kecurangan selama proses Pemilu 2024 berlangsung. 

Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Pada gugatan yang dilayangkan oleh paslon 01 dan 03, keduanya memohon agar MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024, membatalkan keputusan KPU, hingga meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Persidangan pembacaan hasil putusan PHPU Pemilu 2024 ini dihadiri oleh paslon 01 beserta tim kuasa hukumnya, paslon 03 beserta tim kuasa hukumnya, tim pembela Prabowo-Gibran, KPU, hingga Bawaslu.

Adapun pada gugatan tersebut dalil permohonan dari paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang mengatakan adanya relevansi antara penyaluran bantuan sosial (bansos) dan peningkatan perolehan suara terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Hakim konstitusi, Arsul Sani mengatakan MK meyakini tidak adanya hubungan antara pemberian bansos dengan kenaikan suara yang didapatkan oleh salah satu paslon. 

“Terhadap dalil pemohon yang mengaitkan bansos dengan pilihan pemilih. Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon,” kata Arsul Sani, Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Mahkamah Konstitusi melihat adanya perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban yang jelas dari program tersebut.

Sehingga, adanya bukti mengenai pengaruh bansos yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin, yang didapatkan dari hasil survei dan keterangan ahli, dinilai MK tidak mencerminkan korelasi positif antara bansos dan pilihan pemilih secara faktual.

“Berpijak dari hal demikian, terhadap dalil pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah memengaruhi/mengarahkan secara paksa pilihan pemilih,” ujar Arsul.

Adapun jika benar dalil tersebut, pemohon tidak dapat meyakinkan hakim konstitusi apakah bantuan yang dimaksud adalah bansos oleh Kementerian Sosial atau bantuan kemasyarakatan oleh presiden yang bersumber dari dana operasional presiden.***

Penulis: Anna Novita Rachim.

Editor: Annisaa Rahmah.

Exit mobile version