Tuturpedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai tidak ada permasalahan dalam persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
MK menyatakan Gibran memenuhi syarat sebagai cawapres lantaran terdapat perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.
Hal itu disampaikan Hakim MK, Arief Hidayat dalam menanggapi dalil Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), yang menyatakan bahwa pencalonan Gibran tidak sah karena adanya pelanggaran etik atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang meloloskannya sebagai cawapres.
“Dengan demikian menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan, dalam keterpenuhan tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon, yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan putusan Sidang Putusan PHPU Pilpres 2024, di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Sebelumnya, kubu Anies-Muhaimin (AMIN) pada sidang sengketa Pilpres 1 April 2024 lalu mempersoalkan pencalonan Gibran, yang dianggap tidak memenuhi syarat administrasi karena berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sebelumnya, syarat usia capres-cawapres harus berusia minimal 40 tahun.
Tindakan KPU membiarkan Gibran Rakabuming Raka mengikuti tahapan pencalonan dianggap bentuk kesengajaan. Sebab, seharusnya KPU melakukan perubahan PKPU 19 Tahun 2023 terlebih dahulu, sebelum menerima pendaftaran pasangan calon.
Akan tetapi, MK menilai, KPU telah melakukan hal yang tepat. Majelis hakim menyoroti inisiatif KPU untuk memberi tahu adanya perubahan syarat usia capres-cawapres berdasarkan putusan MK, melalui Surat Nomor 1145/PL.01-SD/05/2023 kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
KPU dianggap telah memberi tahu bahwa mereka tidak bisa segera mengubah peraturan KPU terkait syarat usia capres-cawapres karena untuk melakukan itu mereka harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah, sedangkan DPR masih dalam masa reses.
MK menilai, KPU terikat dengan jadwal dan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden meskipun wajib menerapkan putusan MK yang berpengaruh terhadap norma pencalonan itu sendiri.
Dalam putusan ini, MK juga menegaskan tudingan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut cawe-cawe dalam pencalonan Gibran tidak terbukti.
“Serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024,” pungkasnya.***
Penulis: Angghi Novita.
Editor: Annisaa Rahmah.