Tuturpedia.com – Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diagendakan untuk menjawab gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dilakukan terbuka untuk umum pada hari Senin (22/4/2024) pagi.
Sebelumnya, paslon nomor urut 01 dan 03 menggugat paslon nomor urut 02 atas adanya kecurangan selama proses Pemilu 2024 berlangsung. Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Selain itu, di dalam gugatan tersebut kedua paslon memohon agar MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024, membatalkan keputusan KPU, hingga meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Pada gugatan tersebut juga terdapat dalil yang berasal dari paslon Anies-Muhaimin yang mengatakan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendukung putranya, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden adalah pelanggaran perundang-undangan.
Paslon nomor urut 01 mengatakan bahwa Presiden yang menyetujui dan bahkan mendukung pencalonan Gibran adalah sebuah pelanggaran. Hal tersebut tertulis pada Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998, Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999, serta Pasal 282 UU Pemilu.
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) menanggapi dalil tersebut merupakan dalil yang tidak memiliki cukup bukti.
“Terhadap dalil pemohon, karena pemohon tidak menguraikan lebih lanjut dan tidak membuktikan dalilnya, maka Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil yang dipersoalkan oleh pemohon,” kata Daniel Yusmic P. Foekh, selaku hakim Mahkamah Konstitusi yang bertugas, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Selain itu, menurut MK jabatan wakil presiden yang dipersoalkan oleh pemohon adalah pengisian jabatannya melalui pemilihan (elected position) dan bukan diangkat secara langsung (directly appointed position).
Sementara, jabatan yang terkait dengan larangan nepotisme adalah jabatan yang pengisiannya dilakukan dengan cara ditunjuk atau diangkat secara langsung. Sehingga, jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagai bentuk nepotisme.
Sebelumnya, MK juga memutuskan tidak adanya intervensi presiden atas berubahnya syarat paslon di Pemilu 2024 ini.
Menurut Mahkamah Konstitusi, Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan adanya pelanggaran etik berat dalam pengambilan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bisa digunakan untuk membuktikan tindakan nepotisme yang melahirkan penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden.
Persidangan pembacaan hasil putusan PHPU Pemilu 2024 dimulai pada pukul 09.00 WIB. Di ruang persidangan terlihat dihadiri oleh paslon 01 beserta tim kuasa hukumnya, paslon 03 beserta tim kuasa hukumnya, tim pembela Prabowo-Gibran, KPU, hingga Bawaslu.***
Penulis: Anna Novita Rachim.
Editor: Annisaa Rahmah.