banner 728x250

MK Putuskan Batas Usia Cagub Minimal 30 tahun, Kaesang Tak Dapat Maju Pilkada

TUTURPEDIA - MK Putuskan Batas Usia Cagub Minimal 30 tahun, Kaesang Tak Dapat Maju Pilkada
MK putuskan batas usia maju pilkada minimal 30 tahun, Kaesang berpotensi gagal maju. Foto: Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 membuat langkah pencalonan Kaesang Pangarep di pilkada terhenti. Sebab, hari ini, Selasa (20/8/2024), MK memutuskan batas usia bakal calon kepala daerah minimal harus berusia 30 tahun.

Putusan ini sekaligus menolak uji materi yang diajukan oleh dua orang mahasiswa, yaitu Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah dan Anthony Lee dari Podomoro University.

MK menolak perubahan syarat usia minimum calon kepala daerah, yang dihitung saat pelantikan pasangan calon seperti yang diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Aturan kembali seperti semula, yakni syarat minimal usia dihitung saat penetapan calon oleh KPU.

Aturan KPU menetapkan batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai calon peserta pilkada. Sedangkan untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota minimal berusia 25 tahun saat mendaftar.

Hakim Saldi Isra dalam putusannya menolak permohonan yang diajukan karena beleid dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada dinilai sudah jelas.

“Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, ternyata norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, yang mengatur mengenai syarat minimal usia calon kepala daerah telah memberikan kepastian hukum yang adil, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28D ayat 1, bukan seperti didalilkan para pemohon. Dengan demikian, dalil-dalil para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tegas Saldi Isra dalam pembacaan putusan di Gedung MK, Selasa (20/8/2024).

KIM Plus dukung Ahmad Lutfi-Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jateng. Foto: x.com/psi_id
Ahmad Lutfi dan Kaesang Pangarep. Foto: x.com/psi_id

Kaesang tercatat sebagai anak Presiden Jokowi dan Iriana yang lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada 25 Desember 1994.

Di masa pendaftaran calon peserta pilkada pada Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024, usia Kaesang masih berusia 29 tahun 7 bulan. Artinya, putra bungsu Jokowi ini belum dapat maju pilkada pada periode ini.

Padahal, sejumlah partai telah mengajukan nama Ahmad Luthfi-Kaesang Pangarep di kans pemilihan gubernur-wakil gubernur Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.

Bahkan, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus siap mengusung Ahmad Luthfi-Kaesang di Pilkada Jateng. Ia juga akan segera menindaklanjuti dukungan yang diberikan NasDem ke pasangan calon tersebut baru-baru ini.

“Ya, Kita akan mengusung Pak Ahmad Luthfi dan Mas Kaesang,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).

Kini, nasib itu terancam gugur lantaran Kaesang belum genap 30 tahun di masa tenggang pendaftaran bakal calon kepada daerah tahun 2024.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Annisaa Rahmah