Tuturpedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti adanya keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melakukan nepotisme atau cawe-cawe di Pilpres 2024. Menurut hakim konstitusi, dalil soal Jokowi cawe-cawe di Pilpres 2024 tidak beralasan hukum.
“Dalil bahwa Presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe demikian,” jelas Hakim Daniel Yusmik Pancastaki Foekh, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
MK menerangkan, berbagai alat bukti yang diajukan pemohon berupa artikel atau rekaman video berita dari media massa yang diungkap pemohon, tidak dapat ditafsirkan sebagai kehendak presiden untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
MK juga tidak mendapatkan bukti adanya pihak yang keberatan setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang mempersoalkan pernyataan adanya cawe-cawe dari Presiden Jokowi terhadap penyelenggara pemilu.
“Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe yang dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024,” ujar Daniel.
Sebelumnya MK juga menilai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait putusan syarat usia minimal presiden-wakil presiden, tidak cukup meyakinkan MK bahwa telah terjadi nepotisme yang melahirkan abuse of power Jokowi dalam perubahan syarat pasangan calon peserta Pilpres 2024.
“Berkenaan dengan dalil pemohon a quo, menurut Mahkamah, adanya Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, tidak serta-merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut,” tutur Arief membacakan pertimbangan MK.
Dengan demikian, Hakim MK Arief Hidayat menyatakan intervensi Presiden Jokowi dalam pencalonan sang putra sulung presiden, Gibran Rakabuming Raka tidak terbukti.
“Tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024,” jelas Arief.***
Penulis: Angghi Novita.
Editor: Annisaa Rahmah.















