Tuturpedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) soroti siasat para pejabat negara dan juga menjabat sebagai ketua umum partai politik yang melakukan kampanye pada hari yang berbarengan dengan perjalanan dinas.
Dikutip Tuturpedia.com, Selasa (23/4/2024), imbasnya, hakim MK meminta pejabat merangkap sebagai anggota parpol dan tim kampanye untuk melakukan dinas dan kampanye secara terpisah atau tidak berbarengan.
MK sendiri menyoroti soal perjalanan dinas Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang mana saat itu ia melakukan pembagian sembako.
Fatalnya, usai melakukan itu, ia langsung menghadiri kampanye Partai Golkar sebagai ketua umum serta hadir dalam kegiatan yang dilakukan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan di Semarang.
Baik Airlangga maupun Zulkifli merupakan dua menteri Jokowi yang menjabat juga sebagai ketua umum partai dan tergabung dalam koalisi yang sama.
Akibat dari permasalahan ini, MK kemudian meminta pemerintah dan DPR untuk membuat aturan yang lebih jelas agar pejabat negara yang juga anggota parpol maupun tim kampanye dapat memisahkan kegiatan mereka.
Usulan ini disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, dalam Sidang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
“Pemerintah dan DPR perlu membuat pengaturan yang lebih jelas tentang aturan bagi pejabat negara yang juga merangkap sebagai anggota partai politik ataupun sebagai tim kampanye, dalam melaksanakan kampanye yaitu pelaksanaan kampanye harus dilaksanakan terpisah,” ujar Suhartoyo.
Ia meminta para pejabat negara ini tidak menghadiri kegiatan berhimpitan atau berdekatan dengan waktu pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara.
“Tidak dalam satu waktu kegiatan ataupun berhimpitan dengan waktu pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara,” lanjutnya.
Pasalnya jika dilakukan berbarengan, maka besar kemungkinan potensi adanya terjadi pelanggaran pemilu dengan memanfaatkan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye.
“Kegiatan tersebut tidak dapat dilakukan dalam waktu bersamaan maupun berhimpitan karena berpotensi adanya terjadi pelanggaran pemilu, dengan menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye, maupun menggunakan atribut kampanye dalam tugas penyelenggaraan negara menjadi terbuka lebar,” tuturnya.
Meskipun demikian, MK menilai bahwa dalil pelanggaran yang ditujukan untuk Airlangga tidak terbukti dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Selain itu, dalam sidang sengketa pilpres, MK juga menolak permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.***
Penulis: Niawati.
Editor: Annisaa Rahmah.