banner 728x250

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Berikut Jadwalnya

TUTURPEDIA - MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Berikut Jadwalnya
MK gelar sidang perdana sengketa Pilpres 2024 hari ini. Foto: Laman Mahkamah Konstitusi.
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 pada hari ini, Rabu (27/3/2024). Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, ada dua perkara yang akan disidangkan secara terpisah.

Pertama, perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan capres-cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pemohon. Perkara ini akan disidangkan pada pukul 08.00 WIB.

Kedua, perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan capres-cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai pemohon. Perkara ini akan disidangkan pada pukul 13.00 WIB.

“Masing-masing pihak untuk pemohon diberikan kuota kursi  sebanyak 12 ditambah 2 kursi, apabila calon presiden dan wakil presiden (prinsipal pemohon) hadir di persidangan. Jadi, jumlah 12 kursi itu termasuk kuasa hukum dan dua juru bicara di situ. Demikian juga KPU berjumlah 12,” tutur Fajar di Gedung MK, Selasa (26/3/2024).

Fajar menyebut, semua pihak yang terlibat dalam persidangan besok telah diundang oleh MK untuk hadir dalam sidang. Namun, belum ada konfirmasi mengenai kehadiran dari dua capres dan cawapres.

Sidang sengketa Pilpres 2024 diajukan pemohon untuk menyikapi penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 20 Maret lalu. 

KPU menetapkan hasil akhir Pilpres 2024 di mana paslon 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai pemenang Pilpres dengan suara terbanyak, yakni 96.214.691 suara.

Sementara paslon 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar meraih 40.971.906 suara. Terakhir paslon 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebanyak 27.040.878 suara.

Untuk diketahui, MK akan menggelar sidang PHPU Presiden ini secara pleno. Total ada delapan hakim konstitusi yang akan menjadi hakim persidangan.

Delapan hakim konstitusi tersebut adalah Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Sebagaimana amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ad hoc, Hakim Konstitusi Anwar Usman dipastikan tidak akan ikut terlibat dalam persidangan PHPU.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU, MK akan menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 paling lama 14 hari, sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK).***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses