Tuturpedia.com – Berkenaan dengan tujuh laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim konstitusi, Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Hal ini disampaikan oleh Hakim Enny Nurbaningsih yang didampingi Ketua MK Anwar Usman dan Juru Bicara MK Fajar Laksono pada konferensi pers di Lobi Ruang Sidang Pleno MK hari Senin (23/10/2023).
“Dari berbagai macam kalangan kelompok masyarakat di sini, termasuk juga ada yang dari tim advokasi yang mungkin mereka concern terhadap persoalan pemilu ya. Perihal yang mereka ajukan adalah dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, terus ada permintaan pengunduran diri kepada Hakim MK yang berkaitan dengan pengujian Undang-Undang itu termasuk melaporkan 9 hakimnya juga di situ, juga ada kemudian permintaan untuk segera dibentuknya MKMK,” ucap Enny Nurbaningsih, dikutip Tuturpedia.com dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI (23/10/2023).
Selain itu, Enny menyebutkan laporan lainnya, yaitu laporan terhadap hakim yang menyampaikan perbedaan pendapat atau dissenting opinion, lalu laporan terkait hakim yang mengabulkan termasuk pemberian pendapat yang sepakat (concurring opinion), dan laporan khusus agar Ketua MK Anwar Usman mengundurkan diri.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya, Anwar Usman bersama beberapa hakim lainnya mengambil putusan MK yang mengakibatkan Gibran Rakabuming Raka memantapkan langkah ke Pilpres 2024 sebagai calon wakil presiden dengan usia di bawah 40 tahun.
Menanggapi sejumlah laporan tersebut, dilansir Tuturpedia.com dari laman MK RI (23/10/2023), Majelis Hakim Konstitusi bersepakat dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membentuk MKMK.
Adapun tokoh-tokoh yang terpilih untuk bertanggung jawab dalam MKMK adalah Ketua MK periode pertama, yaitu Jimly Asshiddiqie, Akademisi Bintan Saragih, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
“Kami dalam Rapat Permusyawaratan Hakim telah menyepakati yang akan menjadi bagian MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams,” ujar Enny.
Alasan penunjukan ketiga tokoh di atas menurut Enny, karena Jimly dapat mewakili tokoh masyarakat, Wahidudin Adams mewakili hakim konstitusi yang masih aktif, dan Bintan mewakili akademisi.
Dengan dibentuknya MKMK, Enny menegaskan bahwa MK akan menyerahkan sepenuhnya tanpa intervensi kepada MKMK dalam mengatasi laporan dugaan pelanggaran kode etik serta temuan-temuan lain.
“Kami sudah bersepakat untuk menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK. Biarlah MKMK yang bekerja sehingga kami hakim konstitusi akan konsentrasi dengan perkara yang kami harus tangani sebagai kewenangan dari Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.
Demi menjaga harga diri Mahkamah Konstitusi, Enny menuturkan agar MKMK secepatnya bekerja untuk menghilangkan kecurigaan terkait benar tidaknya laporan yang dilaporkan.
Baginya, kepercayaan publik begitu penting terhadap lembaga MK, terlebih lagi pada 2024 akan bersama-sama menghadapi Pemilu.***
Penulis: Annisaa Rahmah
Editor: Nurul Huda