banner 728x250

Miris! Teror DC Pinjol Legal Renggut Nyawa Korban, Netizen Pertanyakan Pengawasan OJK

Teror debt collector yang merenggut nyawa korban viral, netizen pertanyakan wewenang OJK. FOTO: Freepik.com/Dragana_Gordic
Teror debt collector yang merenggut nyawa korban viral, netizen pertanyakan wewenang OJK. FOTO: Freepik.com/Dragana_Gordic
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Pinjaman online akhir-akhir ini marak diperbincangkan hingga membuat para netizen geram.

Pasalnya, pada 2023 sudah banyak pengguna pinjaman online (pinjol) yang merasa tertekan dengan bunga tinggi yang digunakan oleh pinjol tertentu. 

AdaKami menjadi salah satu pinjaman online di Indonesia yang menjadi sorotan akhir-akhir ini.

Hal tersebut disebabkan maraknya postingan di sosial media X atau Twitter yang angkat bicara mengenai pengalaman tidak mengenakan saat menggunakan aplikasi online tersebut. 

Selain pemberian bunga yang tidak masuk akal, aplikasi online ini tidak segan-segan untuk menggunakan bantuan debt collector (DC) untuk menagih utang para penggunanya.

Mereka juga mengatakan jika proses penagihan tersebut sangat mengganggu kesehariannya, bahkan menyebabkan seseorang harus meregang nyawanya sendiri.

Seperti yang tertulis di laman resmi AdaKami, Kamis (21/9/23) pinjaman online ini merupakan aplikasi yang diawasi dan terdaftar oleh OJK. 

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (21/9/23) OJK akan menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika. 

Pinjol merenggut korban jiwa, imbas penggunaan debt collector

Ramai di media sosial X, sebuah akun memberikan kabar menyedihkan dari pengguna pinjaman online AdaKami.

Akun tersebut menyebutkan jika pengguna tersebut akhirnya bunuh diri karena tidak kuat dengan teror yang dilakukan debt collector AdaKami. 

“[PINJOL LAKNAT] Seorang pria berinisial K nekat bunuh diri setelah terus mendapatkan ancaman teror dari debt collector aplikasi pinjol Melalui aplikasi AdaKami, korban meminjam Rp9,4 juta. Namun, korban malah diminta mengembalikan sejumlah Rp 19 juta. Teror DC AdaKami mulai mengganggu aktivitas korban yang bekerja sebagai pegawai di sebuah kantor pemerintahan hingga berujung pada pemecatannya.” tulis akun @Heraloebas, Selasa (19/9/23).

Akun tersebut juga membagikan sebuah foto komentar dari keluarga korban pinjol tersebut di akun Instagram Polda Metro Jaya.

Seseorang yang tidak diketahui namanya tersebut menjelaskan jika keluarga bunuh diri karena tidak mampu membayar utang di pinjol AdaKami.

Teror dan cacian yang menjurus ke pemecatan kerja membuat korban makin terpuruk. 

Pinjaman online juga seringkali berimbas pada hilangnya pekerjaan. Seperti yang dikatakan oleh sebuah akun X lainnya, ia menceritakan teman sekantornya yang terpaksa harus mengundurkan diri dari kantor karena menggunakan pinjol. 

“Barusan kemarin banget temen gue diharuskan mengundurkan diri dari kantor, karena dia ketahuan menyalahgunakan uang entertain demi bayar pinjol yang banyak banget mann! Gua liat AdaKami dia minjem 5jt an, biaya layanannya 3jt(?) gilaaaak” tulis akun @happyplais, Selasa (19/9/23).

Selain itu, ada juga yang merasa keheranan dengan pengawasan OJK di aplikasi pinjaman online ini.

Sebab, pada aturan OJK tertentu tertulis jika OJK akan memastikan perlindungan konsumen dan masyarakat. 

“Katanya legal dan di bawah pengawasan OJK, tapi kok? Padahal aturan OJK nomor 6/POJK.07/2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat jelas. Hal yang dilarang di aturan tersebut mengancam, ngelakuin hal kekerasan dan ngasih tekanan baik fisik maupun verbal. Sudah sesuaikah?” tulis akun @candrapratama, Selasa (19/9/23).

Seberapa besar pengawasan OJK pada pinjaman online di Indonesia?

Seperti yang disebutkan oleh akun @candrapratama, konsumen dan masyarakat dilindungi oleh OJK saat melakukan transaksi melalui jasa keuangan yang terdaftar di lembaga tersebut.

Aturan OJK dengan nomor 6/POJK.07/2022 menjelaskan tentang prinsip dan wewenang apa yang dimiliki OJK saat melindungi konsumen dan masyarakat. 

OJK bertugas untuk mengedukasi konsumen, memberikan keterbukaan informasi, perlakuan adil antara konsumen dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab, melindungi aset konsumen, dan menangani setiap pengaduan konsumen. 

Selain itu, jika Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) berpotensi merugikan masyarakat, OJK memiliki wewenang untuk melakukan tindak lanjut, seperti memberikan peringatan tertulis, denda, hingga pencabutan izin produk. 

Maka jika kejadian miris ini terus berlanjut dan merugikan masyarakat, besar kemungkinan OJK akan menggunakan wewenangnya untuk memberikan peringatan pada PUJK terkait.***

Penulis: Anna Novita Rachim

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses