Tuturpedia.com – Kejadian nahas menimpa bos rental mobil asal Jakarta di Dukuh Soko, Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kamis, 6 Juni 2024 lalu.
Di hari itu, bos rental bernama Burhanis (BH) dan tiga rekannya datang ke Desa Sumbersoko untuk mengambil mobil rentalnya, yang berjenis Honda Mobilio karena tidak kunjung dikembalikan oleh penyewa.
Korban diketahui BH (52) merupakan warga Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, SH (28) warga Rawa Badak, Koja, Jakarta Barat, KB (54) warga Kebandingan, Kedungbanteng, Kabupaten Tegal, dan AS (37) warga Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto menjelaskan, keempat korban mendatangi desa itu karena berdasarkan lokasi pelacakan yang tertera pada Global Positioning System (GPS), mobil rental yang dibawa kabur berada di rumah AG, salah satu tersangka.
Para korban kemudian mendatangi rumah AG dari Jakarta, menggunakan mobil Daihatsu Sigra.
“Saat tiba di TKP mendapati mobil Honda Mobilio terparkir di depan rumah tersangka AG. Korban BH lalu membuka dan membawa mobil tersebut dengan kunci cadangan, sedangkan ketiga temannya mengendarai mobil sigra,” jelas Bayu Satake dalam konferensi pers di Polres Pati, Senin (10/6/2024).
Saat mengambil mobil, ada warga yang melihat mobil tersebut dibawa. Warga lalu berteriak “maling!” dan mengejar mobil yang dibawa para korban. Mobil itu kemudian berhasil dihentikan dan terjadilah penganiayaan kepada keempat korban.
Keempat korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayen. Nahas, Burhanudin meninggal karena luka yang dialaminya. Sementara tiga rekannya masih mengalami luka-luka dan sudah dirujuk ke RSUD Suwondo Pati.
Setelah melakukan penyelidikan, Polres Pati melakukan identifikasi terhadap tersangka kekerasan dari video-video kejadian. Hari ini kepolisian telah menetapkan tiga tersangka, yakni EN (51), BC (32), dan AG (34).
Menurut keterangan polisi, EN yang berprofesi sebagai petani berperan mengejar dan menghadang mobil korban, serta memukul dan menginjak korban BH.
“Kemudian tersangka BC yang juga berprofesi sebagai buruh tani memiliki peran serupa dengan EN, yaitu mengejar dan menghadang kendaraan korban, hingga melakukan pemukulan dan penginjakan. Sedangkan tersangka AG, seorang wiraswasta, perannya adalah melindas korban dengan roda dua mengenai lengan kanan, dada, sampai lengan kiri, kemudian juga memukul korban,” lanjut Kombes Satake.
Hasil gelar TKP mengamankan barang bukti yakni 1 Unit Mobil Daihatsu Sigra, pakaian milik tersangka dan korban, 1 buah helm, 1 buah kacamata, busa helm, dan 1 unit motor Yamaha Nmax.
“Atas perkara tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun,” tuturnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengimbau kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri.
“Bagaimanapun niat untuk main hakim sendiri, ada pasal ataupun berefek pada tindak pidana dan bagi masyarakat yang terlibat perkara ini agar menyerahkan diri agar ditindak lanjuti dengan proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.***
Penulis: Angghi Novita.
Editor: Annisaa Rahmah.















