Bengkulu, Tuturpedia.com – Tertangkap tangan miliki paket narkoba jenis tembakau gorila, pria berinisial RH berusia 24 tahun, ditangkap polisi.
RH seorang warga Perumahan Griya Bumi Karsa Jalan Mahoni Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu ini, merupakan residivis narkotika.
Pemuda yang mengaku bekerja swasta ini, ditangkap polisi pada Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 04.15 WIB.
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, SIK dalam jumpa pers, Jum’at (10/11/2023) mengungkapkan, terhadap pelaku dilakukan penggeledahan RH dengan disaksikan warga setempat.
“Saat digeledah didapati barang bukti berupa 1 patung sisa pakai yang diduga berisikan narkotika jenis tembakau gorila, di dalam kotak rokok yang ditemukan di atas meja kamar RH,” ungkapnya.
Tonny menjelaskan, barang bukti yang ditemukan berupa 36 Iinting diduga berisikan narkotika jenis tembakau gorila di dalam kotak rokok Sampoerna.
Satu bungkus plastik kip warna hitam diduga berisikan narkotika jenis tembakau gorila.
Kemudian, satu paket diduga berisi narkotika jenis tembakau gorila dibungkus kertas wama cokelat.
Lalu, satu paket diduga berisi narkotika jenis tembakau gorila dibungkus kertas wama putih.
Selanjutnya, satu bungkus kertas papir, yang ditemukan di dalam kotak handphone di samping tempat tidur di dalam kamar RH, serta turut diamankan satu unit handphone milik RH yang ditemukan di atas tempat tidur di dalam kamar RH.
Atas perbuatannya, RH beserta barang bukti diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
“Dari keterangan RH bahwa ia mendapatkan narkotika jenis tembakau gorila tersebut dengan cara memesan melalui Instagram,” tambahnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, RH juga diketahui pernah terlibat atau residivis kasus narkotika pada tahun 2017 dan 2010,” pungkasnya.***
Kontributor Bengkulu: Riki Santoso
Editor: Nurul Huda













