banner 728x250

Meski berstatus Tersangka, Firli Bahuri Ternyata Masih Menerima Penghasilan Rp86 Juta per Bulan 

Firli Bahuri masih menerima penghasilan Rp 86 juta. Foto: Instagram.com/firlibahuriofficial
Firli Bahuri masih menerima penghasilan Rp 86 juta. Foto: Instagram.com/firlibahuriofficial
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Meski telah diberhentikan dari jabatan sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menjadi tersangka, Firli Bahuri ternyata masih menerima penghasilan sebesar Rp86 juta per bulan. 

Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber, Sabtu (2/12/2023), Ketua KPK periode 2019-2024, Firli Bahuri yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ternyata masih menerima gaji dan tunjangan.

Gaji dan tunjangan yang diberikan pada Firli Bahuri tersebut diketahui sebesar Rp86.3 juta atau sekitar 75% dari gajinya yang sebesar Rp123 juta (100%). 

Terkait penerimaan gaji dan tunjangan tersebut sesuai dan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Pimpinan KPK. Dalam Pasal 7 ayat (3) menyatakan jika pimpinan KPK yang menjadi tersangka tetap menerima 75% dari penghasilan tiap bulannya. 

Seperti yang termaktub dalam PP Nomor 82 Nomor 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP 29 Tahun 2006, besaran gaji yang dia terima ketika menjabat sebagai Ketua KPK pada kondisi normal atau tidak menjadi tersangka adalah mencapai Rp123.938.500. 

Namun, setelah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK, Firli kemudian tidak menerima gaji utuh.

Pimpinan KPK dengan status tersangka tersebut hanya mendapatkan penghasilan sebesar 75% dari gaji yang meliputi tunjangan perumahan, tunjangan kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua. 

Merujuk pada aturan tersebut, Firli Bahuri masih menerima gaji, tunjangan jabatan dan kehormatan sebesar Rp24.190.500 dari nilai seharusnya Rp32.254.000.

Kemudian dia juga masih  mendapatkan tunjangan fasilitas berupa tunjangan perumahan, tunjangan hari tua, serta tunjangan kesehatan dan jiwa sebesar Rp62.138.500. 

Dengan demikian meski berstatus tersangka kasus korupsi dan diberhentikan sementara dari jabatannya, dia tetap menerima gaji sebesar Rp86.329.000. 

Gaji atau pendapatan tersebut diberikan dalam bentuk tunai setiap bulannya sebesar Rp61.940.000. Sedangkan sisanya sebesar Rp24.388.500 yang berupa tunjangan kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua akan diberikan langsung kepada lembaga asuransi. 

Menurut Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menyatakan jika Firli Bahuri seharusnya masih memenuhi kewajiban kantor karena menerima pembayaran dari negara.

Namun, karena saat ini statusnya non aktif dan aksesnya telah diputus, jadi dia hanya bisa hadir di area tertentu yang diizinkan oleh petugas.***

Penulis: Niawati

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses