Tuturpedia.com – Sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita diduga tengah melakukan tindakan asusila terhadap balita laki-laki berusia 5 tahun menjadi viral di media sosial.
Peristiwa antara ibu dan anak kandungnya tersebut diketahui terjadi di Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel).
Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Selasa (4/6/2024), Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tangerang Selatan, AKP Agil menyebut bahwa pembuat video yang berinisial R (22) tersebut telah menyerahkan diri dan diamankan pihak kepolisian.
“Terkait video viral di medsos dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, dapat kami sampaikan bahwa pelaku telah menyerahkan diri dan diamankan tadi malam di Polres Tangerang Selatan,” tutur Agil pada Senin malam (3/6/2024).
“Pelaku pembuat video inisial R perempuan umur 22 tahun,” lanjutnya.
Kabar terbaru, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkap bahwa R kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya pun telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
“Melakukan penangkapan terhadap tersangka di Mako Polres Tangerang Selatan,” ungkap Ade Safri.
Lebih lanjut, Ade Safri menjelaskan jika tersangka dalam kasus tersebut akan dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Selanjutnya, Polda Metro Jaya juga akan memeriksa kondisi kejiwaan ibu muda tersebut.
“Mengirimkan surat ke Biro SDM Polda Metro Jaya terkait bantuan psikiater untuk mengecek mental kejiwaan terhadap tersangka R,” ujar Ade Safri.***
Penulis: Sri Sulistiyani.
Editor: Annisaa Rahmah.