Tuturpedia.com – Di hari Senin (16/12/2024) kemarin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto secara resmi mengumumkan penetapan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku mulai Rabu, 1 Januari 2025.
Penetapan PPN 12 persen sendiri sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun sayangnya kenaikan PPN ini masih menimbulkan banyak kritikan.
Terlebih, jika tarif PPN Indonesia dibandingkan dengan tarif PPN lain di kawasan Asia Tenggara (ASEAN), Indonesia dan Filipina menjadi dua negara dengan tarif PPN tertinggi di ASEAN.
Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa tarif PPN Indonesia masih terbilang rendah jika dibandingkan dengan sejumlah negara di dunia.
Lantas, apa saja barang dan jasa yang harganya akan terkena dampak PPN 12 persen yang akan mulai diterapkan tanggal 1 Januari 2025 nanti?
Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12 Persen
Beberapa barang dan jasa yang terkena dampak kenaikan PPN 12 persen, antara lain:
- Beras dengan kualitas premium.
- Buah-buahan kategori premium.
- Udang dan crustasea mewah, misalnya king crab.
- Daging premium, seperti wagyu atau kobe dengan harga jutaan rupiah.
- Ikan berkualitas tinggi, seperti salmon dan tuna.
- Rumah sakit dengan layanan VIP atau fasilitas kesehatan premium.
- Institusi pendidikan bertaraf internasional dengan biaya tinggi atau layanan pendidikan premium.
- Listrik rumah tangga dengan daya 3.600–6.600 VA.
Adapun beberapa barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN yakni telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, gula pasir, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso, ikan cakalang/ikan sisik, ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan tuna, ikan bandeng/ikan bolu, daging ayam ras, daging sapi, dan beras.
Selain itu, tepung terigu, Minyakita, dan gula industri jadi bahan pokok yang akan diberikan fasilitas berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 1 persen, yang artinya tarif PPN 11 persen masih akan ditetapkan untuk tiga bahan pokok ini.***
Penulis: Anna Novita Rachim
Editor: Annisaa Rahmah
