banner 728x250
Health  

Menteri LHK Ungkap Penyumbang Polusi Udara Terbesar dari Kendaraan 

Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar. (Foto: YouTube Setpres)
Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar. (Foto: YouTube Setpres)
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Polusi udara masih menjadi polemik di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar mengatakan, sumber polusi terbesar berasal dari kendaraan.

“Penyebab polusi udara atau penurunan kualitas udara terbesar itu dari kendaraan sebanyak 44%. Kemudian, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 34%, dan sisanya berasal dari asap pembakaran di rumah tangga dan lainnya,” ujar Siti dalam konferensi pers, disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (28/8/2023).

Siti Nurbaya mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar semua kementerian atau lembaga tegas dalam membuat setiap kebijakan dan operasi lapangan saat menangani masalah polusi.

“Di Kementerian LHK terkait dengan penegakan hukum terhadap sumber-sumber pencemaran. Terutama dari industri pembangkit listrik, dan uji emisi kendaraan yang harus ketat,” ujarnya.

Dalam rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, dibahas pula penanganan polusi dengan modifikasi cuaca. Menurut Siti, teknik tersebut tetap membutuhkan awan dan melihat kondisi yang ada.

Adapun koordinasi modifikasi cuaca akan dipimpin Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Jokowi juga telah memerintahkan semua stakeholder untuk menanam pohon-pohon besar untuk mencegah polusi.

KLHK Beri Sanksi ke 11 Perusahaan yang Sumbang Polusi

Terkait upaya menekan polusi, pemerintah telah memberikan sanksi kepada 11 perusahaan yang melakukan pencemaran udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Sejumlah tim, sambung Siti, telah diterjunkan untuk menyelidiki masalah ini. Total ada 161 industri di enam lokasi yang menjadi target pemeriksaan KLHK.

Beberapa perusahaan yang terkena sanksi di antaranya perusahaan batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan pabrik arang.

Perusahaan yang jadi biang kerok polusi ini dijatuhi sanksi administratif. 

“Sanksinya sanksi administratif. Artinya, berdasarkan hasil pemeriksaan dilihat hal-hal apa yang enggak sesuai dengan standar dan mereka harus penuhi,” tutur Siti.

Penulis: Angghi Novita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses