banner 728x250

Menteri PANRB Umumkan Peraturan WFH dan WFO untuk ASN Selama Arus Balik Lebaran 2024

TUTURPEDIA - Menteri PANRB Umumkan Peraturan WFH dan WFO untuk ASN Selama Arus Balik Lebaran 2024
Menteri PANRB sampaikan aturan untuk ASN selama arus balik Lebaran 2024. Foto: Laman PANRB.
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Arus balik Lebaran 2024 masih terus berlangsung hingga 17 April 2024 mendatang. Untuk memperkuat manajemen aparatur sipil negara (ASN) selama arus balik berlangsung, Pemerintah memberlakukan peraturan WFH dan WFO untuk beberapa kantor kedinasan dan ASN.

Peraturan tersebut diumumkan oleh Abdullah Azwar Anas, selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat ini.

Anas mengatakan jika peraturan tersebut harus dilaksanakan secara ketat untuk tetap menjaga kualitas pelayanan publik selama arus balik lebaran 2024 masih berlangsung.

“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen. Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” ujar Anas.

Peraturan tersebut juga diketahui telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Adapun yang harus melakukan WFO seratus persen merupakan ASN yang memiliki jobdesk pelayanan publik, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Semetara itu, yang dapat melakukan WFH sebanyak lima puluh persen merupakan ASN yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan diantaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

Anas mengimbau dalam penerapan peraturan tersebut, instansi-instansi terkait terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. 

Selain itu, Muhajir Effendi, selaku Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menegaskan jika peraturan yang diumumkan oleh PANRB hanya berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) saja selama periode 16 dan 17 April 2024.

“WFH Selasa dan Rabu, Kamis dan Jumat masuk, tidak boleh bolos,” tegas Muhadjir. 

Ia berharap dengan penerapan peraturan tersebut dapat memberikan sedikit kesempatan bagi para pemudik, terutama ASN agar bisa pulang ke rumah masing-masing dengan lebih tenang.***

Penulis: Anna Novita Rachim

Editor: Nurul Huda