banner 728x250
News  

Mentan SYL Pakai Uang Korupsi untuk Bayar Cicilan, Minta Setoran Rp 62 Juta Sebulan

Ditemukan cek sebesar Rp 2 triliun saat penggeledahan di rumah SYL. FOTO: YouTube Kementan RI
Ditemukan cek sebesar Rp 2 triliun saat penggeledahan di rumah SYL. FOTO: YouTube Kementan RI
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil penyidikan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi ini, yakni Mentan SYL, Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. 

Selain menetapkan tiga tersangka, KPK juga membeberkan sejumlah fakta terkait modus SYL dalam merauk ‘uang panas’ di Kementan.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, ketiga tersangka diduga bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dalam proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, serta menerima gratifikasi di lingkungan Kementan.

Uang Korupsi untuk Bayar Cicilan

Dalam pembacaan hasil penyidikan KPK, Johanis membeberkan dugaan bahwa SYL menggunakan uang korupsi untuk membayar cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard pribadinya.

“SYL diduga membuat kebijakan personal, yang berkaitan dengan adanya pungutan, maupun kebijakan setoran di lingkungan Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi keluarga intinya,” ungkap Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/3023) malam.

Modus yang dilakukan SYL yakni dengan menginstruksikan tersangka Kasdi dan Hatta untuk menyetorkan sejumlah uang setiap bulan.

KPK menyebut, besaran nilai (setoran) ditentukan sendiri oleh SYL, dengan kisaran mulai US$4.000-US$10.000 atau sekitar Rp62 juta-Rp156 juta.

“Atas arahan SYL, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang di lingkup Eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekretaris di masing-masing Eselon I,” bebernya.

KPK menduga, sumber uang tersebut berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah dimark-up, termasuk permintaan uang pada vendor yang ingin mendapatkan proyek di Kementan.

Penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta menurut KPK merupakan ‘setoran’ rutin yang dilakukan setiap bulan, dengan menggunakan pecahan mata uang asing. 

Sementara uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan Kasdi  dan Hatta mencapai Rp13,9 miliar. Jumlah ini masih dalam penelusuran tim penyidik KPK.

Penetapan tersangka oleh KPK hanya dihadiri tersangka Kasdi, sementara tersangka SYL dan Hatta absen dari panggilan KPK.

Saat ini KPK langsung menahan Kasdi untuk 20 hari pertama, terhitung 11-30 Oktober 2023 di Rutan KPK. Namun demikian, KPK meminta SYL dan Hatta kooperatif dan segera menghadap KPK.

Johanis mengatakan, ketiga tersangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses