Tuturpedia.com – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini turut menanggapi pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy, yang mengatakan korban judi online berhak mendapatkan bantuan sosial (bansos).
Risma menyatakan siap memberikan bansos kepada para korban judi online, apabila mereka masuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dia mengungkapkan apabila orang tersebut jadi miskin akibat judi online, maka berhak mendapatkan bansos dan tidak ada larangan dari negara.
“Ya kalau orangnya tahu, ya it’s oke lah. Pekerja imigran ke saya, TPPO ke saya, kusta ke saya, enggak apa-apa. Saya pahalanya banyak,” kata Risma, pada wartawan, Minggu (16/6/2024).
Kendati demikian, Risma kembali menegaskan bahwa korban judi online itu harus masuk dalam data DTKS. Risma menjelaskan bahwa ada ratusan korban TPPO yang dibantu Kemensos karena telah masuk ke DTKS.
“Ya, harus ada datanya. Kalau enggak ada datanya, kan enggak bisa, seperti TPPO kami punya. Jadi, kami kemarin pekerja imigran itu ada 290 berapa yang dikeluarkan dari tahanan Malaysia. Itu ya kita bantu, kita tangani. Tapi kan ada datanya,” tandasnya.
Sebelumnya, Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mengungkapkan bahwa banyak korban judi online menjadi orang miskin.
Dia pun menyebutkan korban judi online dapat menjadi penerima bantuan sosial (bansos).
“Termasuk banyak yang menjadi miskin (akibat judi online). Baru itu menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK,” kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/6/2024) lalu.
Akibat pernyataannya, muncul polemik dari sejumlah pihak lantaran kebijakan tersebut dinilai tak etis. Sebab, masih banyak masyarakat miskin yang belum terdaftar sebagai penerima bansos.
Deputi I Kemenko PMK, Nunung Nuryartono mengungkapkan fakta bahwa menurut data sekitar 80 persen pelaku judi online tergolong masyarakat menengah ke bawah.
Oleh karena itu, apabila masyarakat yang menjadi korban judi itu terdaftar di data DTKS, maka harus diberikan bantuan seperti semestinya.
“Pelaku judi online ini tidak serta merta mendapatkan bansos ya, melainkan dia harus tergolong sebagai masyarakat miskin dan masuk di DTKS,” katanya.
Dia menyampaikan apabila yang bermain judi online adalah kepala keluarga, maka istri dan anaknya pun akan menjadi tanggung jawab negara.
Menurutnya hal ini juga bentuk mencegah kemiskinan ekstrem di tengah masyarakat. Sehingga, upaya pemerintah membantu masyarakat miskin, termasuk korban judi online harus dijalankan semestinya.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Nurul Huda















