Tuturpedia.com – Pada Kamis (24/2/24) kemarin, Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi memberikan pernyataan terkait legalitas pendudukan Israel di Palestina.
Diketahui, pada sidang yang diadakan oleh Mahkamah Internasional tersebut ada sebanyak 52 negara dan tiga organisasi internasional diharapkan memberikan pendapat mereka kepada pengadilan.
Pada sidang yang akan berlangsung selama satu minggu, Indonesia mendapatkan kesempatan berbicara di persidangan pada Kamis (23/2/24).
Bukan hanya Indonesia, negara lain yang berbicara di hari yang sama antara lain Namibia, Norwegia, Oman, Pakistan, Qatar, Inggris, Slovenia, Sudan, Swiss, Syria, dan Tunisia.
Menlu Indonesia Desak Pernyataan ‘Ilegal’ dari ICJ
Israel diketahui telah membatasi pergerakan 5 juta warga Palestina sejak 1967, yang pada saat pembatasan tersebut berlangsung bersamaan dengan Perang Enam Hari.
Sejak tahun 60-an tersebutlah Israel telah menguasai Tepi Barat (West Bank) dan Jalur Gaza.
Atas sejarah tersebut, Menlu Indonesia, Retno Marsudi mendesak agar Mahkamah Internasional (ICJ) memberikan pernyataan ‘Ilegal’ atas pendudukan Israel di Palestina sejak 1967 hingga sekarang.
“Sejalan dengan hal tersebut, semua negara dan PBB tidak boleh mengakui situasi ilegal yang timbul akibat pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel,” ungkap Retno di Mahkamah Konstitusi, Belanda, Kamis (23/2/24).
Retno juga mendesak agar ICJ dapat menarik Israel dari Palestina secepat mungkin tanpa adanya syarat syarat tertentu.
“Penarikan diri Israel tidak boleh dilakukan dengan prasyarat atau tunduk pada negosiasi apa pun. Mereka harus mundur sekarang,” tegas Retno.
ICJ Harus Kedepankan Hak Warga Palestina
Selain mendesak ICJ akan adanya pernyataan ‘Ilegal’ atas kependudukan Israel di Palestina, Retno juga mendesak ICJ untuk mengedepankan hak dari warga Palestina.
Hak tersebut maksudnya adalah warga Palestina harus bisa menentukan nasib mereka sendiri.
“Dukungan atau pengakuan apa pun terhadap kebijakan atau praktik Israel yang menghalangi hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri adalah tindakan yang melanggar hukum. Oleh karena itu, pendudukan tersebut sejak awal harusnya melanggar hukum dan terus demikian. Penggunaan kekuatan oleh Israel tidak dapat dibenarkan dengan dalih membela diri.” ungkap Retno.
Retno juga menegaskan jika komunitas internasional tidak boleh membiarkan Israel memanipulasi penggunaan hukum internasional untuk membenarkan tindakan ilegal yang telah mereka lakukan.
“Kita mendirikan sistem internasional kita saat ini dengan keyakinan bahwa setiap umat manusia, saya ulangi, setiap umat manusia, tanpa kecuali, dilindungi oleh hukum,” tegasnya.***
Penulis: Anna Novita Rachim
Editor: Nurul Huda