banner 728x250
Ekobis  

Menkop UKM Pastikan Tak Larang Warung Madura Buka 24 Jam

KemenkopUKM menegaskan tidak melarang warung Madura buka 24 jam. Foto: Tangkapan layar YouTube KemenkopUKM
KemenkopUKM menegaskan tidak melarang warung Madura buka 24 jam. Foto: Tangkapan layar YouTube KemenkopUKM
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM), Teten Masduki memastikan tak ada aturan yang melarang warung Madura buka selama 24 jam penuh.

Hal itu juga berlaku bagi seluruh warung toko kelontong atau warung tradisional lainnya.

“Kami pastikan tidak ada kebijakan, rencana, atau apapun dari Kemenkop UKM untuk membatasi jam operasi warung ataupun toko kelontong milik masyarakat. Ini tidak ada,” ujar Teten di KemenkopUKM, Selasa (30/4/2024).

Menurutnya, KemenkopUKM juga telah melakukan pengecekan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018. Lantaran polemik ini muncul karena adanya keluhan dari pemilik minimarket di Klungkung, Bali yang merasa tersaingi karena warung Madura di Bali bisa beroperasional selama 24 jam.

“Di perda tersebut juga tidak ada aturan yang membatasi jam operasional warung kelontong milik masyarakat. Justru perda tersebut malah mengatur jam operasional ritel modern. Jadi, kami juga akan memastikan semua perda di tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota harus berpihak pada UMKM,” imbuh dia.

Teten kembali menegaskan, KemenkopUKM tidak pernah membatasi jam operasional warung tradisional. Hal ini juga sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak membatasi gerak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Jadi, momentum ini akan kami gunakan juga mereview seluruh perda. Ada arahan dari presiden tidak boleh melakukan itu,” sambungnya.

KemenkopUKM juga sudah mengevaluasi pernyataan dari Sekretaris KemenkopUKM, Arif Rahman Hakim, yang membuat ramai karena seolah melarang warung Madura buka 24 jam.

Teten mengimbau agar Arif lebih hati-hati dan tidak memberikan pernyataan tanpa kebijakan yang jelas. Apalagi menurut Teten, KemenkopUKM harus jelas memihak UMKM.

“Sejalan dengan PP Nomor 7 Tahun 2021, KemenKopUKM juga terus berkomitmen melindungi warung rakyat dan UMKM dari ekspansi ritel modern. Kami meminta ritel modern juga memberikan ruang bagi para pelaku UMKM lokal,” terangnya.

Warung tradisional menurutnya merupakan jenis usaha yang aman dan memiliki keunggulan dibandingkan dengan warung ritel modern.

“Justru, menurut saya warung-warung sejenis ini lebih unggul, secara komparatif lebih dekat dengan konsumen dan bisa diakses kapan saja dibandingkan warung ritel modern. Sehingga warung tradisional ini tetap bertahan karena punya keunggulan tersebut,” pungkasnya.***

Penulis: Angghi Novita.

Editor: Annisaa Rahmah.