banner 728x250
News  

Menkominfo Minta Meta Bersihkan Konten Judi Online dalam Waktu 1×24 Jam

Menkominfo Budi Arie Setiadi minta Meta hapus konten judi online. FOTO: Instagram.com/budiariesetiadi
Menkominfo Budi Arie Setiadi minta Meta hapus konten judi online. FOTO: Instagram.com/budiariesetiadi
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi memerintahkan Manajemen Meta di Indonesia yang menaungi Facebook, Instagram, Messenger, dan WhatsApp untuk membersihkan konten judi online atau judi slot di beberapa platform itu pada (10/10/2023).

Dikutip Tuturpedia.com dari laman Kominfo (10/10/2023), sebelumnya Menkominfo Budi Arie sudah mengirimkan surat dengan Nomor B703/M.KOM INFO/ Al.05.02/10/2023 perihal Perintah Penanganan Konten dan Kegiatan Perjudian Online dan/atau judi slot oleh PSE kepada Perwakilan Meta di Indonesia tanggal 2 Oktober 2023.

Rupanya setelah surat itu terkirim, pihak Kominfo masih menemukan berbagai konten judi online di platform Meta.

Mengetahui hal itu, Menkominfo Budi Arie mengatakan bahwa ia akan menyerahkan kepada aparat penegak hukum jika hal ini belum terselesaikan.

“Namun kami masih menemukan berbagai macam konten perjudian online atau judi slot di platform Meta,” ujar Budi Arie Setiadi.

Menurut Budi Arie, segala bentuk kegagalan atau kelalaian atas tidak terlaksananya kewajiban penanganan perjudian online akan terkena sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

“Saya menyampaikan perintah sekaligus peringatan keras kepada Meta untuk segera membersihkan segala macam bentuk konten yang mendukung, memfasilitasi, dan mempromosikan aktivitas judi online atau judi slot di semua platform Meta dalam waktu 1×24 jam,” tegas Menkominfo.

“Jika Meta tidak berhasil menindaklanjuti peringatan ini dengan optimal, maka kami akan meneruskan hal ini kepada APH untuk ditindaklanjuti secara tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia,” lanjutnya.

Perintah tersebut tertuang di dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 beserta peraturan-peraturan pelaksanaan.

Yang artinya, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang memberikan layanan di Indonesia memiliki kewajiban untuk memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat dan tidak memfasilitasi penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang, termasuk konten dan kegiatan perjudian online dan/atau judi slot.

Sementara itu, per 21 September kemarin, Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah memutus akses dan menghapus sebanyak 60.582 konten judi online.

Konten-konten itu tersebar di berbagai platform, contohnya Instagram dan Facebook yang mencapai 675 konten.***

Penulis: Annisaa Rahmah

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses