banner 728x250

Menkominfo Instruksikan Usut Tuntas Terkait Dugaan DPT Bocor

Menkominfo instruksikan untuk mengusut tuntas dugaan kasus kebocoran daftar pemilih tetap. Foto: Instagram.com/kemenkominfo
Menkominfo instruksikan untuk mengusut tuntas dugaan kasus kebocoran daftar pemilih tetap. Foto: Instagram.com/kemenkominfo
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan instruksi kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan supaya menelusuri dugaan kebocoran Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan tuntas.

“Memang tadi dari pagi sudah mendapat pertanyaan dari pada media soal kebocoran data di KPU. Jadi, saya sudah menugaskan Dirjen Aptika untuk melakukan penelitian apa penyebabnya dan bagaimana mengantisipasinya,” jelasnya ketika Rapat Kerja Komisi I DPR RI tentang Diseminasi Informasi dan Dukungan Infrastruktur TIK Pemilu 2024 di Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/11/2023).

Menurut Menkominfo Budi Arie, Kementerian Kominfo saat ini belum bisa memastikan adanya kebocoran DPT.

Saat ini, Menkominfo sedang berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

“Nah, kalau data DPT itu kan semua partai peserta Pemilu kan pasti dapat, dan hal itu sesuai Undang-Undang. Caleg juga pasti memegang data DPT dapilnya kan? Oleh karena itu, Kominfo masih menyelidiki kasus ini dengan berkoordinasi bersama instansi terkait. Di antaranya KPU hingga BSSN, untuk terus mengantisipasi soal keamanan IT KPU,” sebutnya.

Terkait dugaan kebocoran data, kini Menkominfo masih menunggu informasi lebih lanjut dari KPU.

“Sehingga Kominfo belum dapat menyimpulkan sebelum adanya laporan dari lembaga terkait. Kami ingin meyakinkan kalau ini tidak ada motif politik. Ini motif bisnis, motifnya ekonomi dengan pengertian jualan data,” terang Menteri Budi Arie.

Menurutnya, dugaan kebocoran data harus menjadi peringatan untuk semua pihak penyelenggara Pemilu untuk memperkuat keamanan data dan menjaga sistem lebih baik.

Menkominfo mengimbau supaya tidak ada pihak yang saling menyalahkan atau mendiskreditkan KPU.

“Kita tidak mau menyalahkan, sehingga kita sama-sama jagalah, yang pasti bahwa pelakunya memang sedang diverifikasi oleh aparat penegak hukum dan ini peringatan juga buat KPU untuk menjaga sistem lebih baik,” imbaunya.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menuturkan, ia telah mengetahui dugaan kebocoran data KPU sejak Selasa (28/11/2023) malam.

Setelah mengetahui hal tersebut, diketahui Kementerian Kominfo sudah meminta klarifikasi kepada KPU dengan mengirimkan surat lewat email.

“Per tadi malam semenjak kami mendengar di social media, sesuai SOP dan amanat Undang-Undang, kami langsung meminta klarifikasi kepada KPU sesuai SOP dan karena amanat Undang-Undang harus independen, kami memang sudah menyurat dan kita menunggu. Kami berikan waktu 3 hari untuk merespons,” jelas Dirjen Aptika.

Sembari menunggu jawaban dari KPU, Kemenkominfo terus mengumpulkan data dan melakukan penelusuran berdasarkan amanat regulasi.

“Kami melakukan penelusuran awal dengan mengumpulkan data-data yang sudah ada di publik. Saat ini Kementerian Kominfo belum bisa menyimpulkan dan masuk pengauditan secara mendalam. Ini kan datanya sekunder, data-datanya sedang kami kumpulkan baik kami mengambil data-data yang ada di social media maupun yang si pelakunya sebarkan ini kita analisa,” terang Semuel.

Berdasarkan penelusuran awal, Dirjen Semuel mengatakan bahwa pihaknya sudah mengidentifikasi adanya kemiripan format data yang bocor dengan data DPT yang diproses oleh KPU.

Namun, Kementerian Kominfo masih belum bisa memastikan asal data yang bocor itu, karena membutuhkan analisis mendalam.

“Jadi kami belum bisa masuk, perlu kita telusuri lebih dalam lagi. Pada saat ini terlalu prematur untuk menetapkan apapun sebelum kami mendapatkan klarifikasi sebagaimana yang diamanatkan oleh UU yaitu PSE harus memberikan respon tiga hari setelah kami minta klarifikasi,” pungkasnya.

Kementerian Kominfo juga telah berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Polri.

“Kami sebagai pengampu saat ini sebelum terbentuknya lembaga baru, wajib memastikan pengendali melaksanakan compliance (kepatuhan) yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022,” terang Dirjen Aptika Kementerian Kominfo.

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI sebelumnya menyoroti secara khusus dugaan kebocoran data DPT. Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari mengatakan Indonesia sekarang mempunyai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. 

Pada undang-undang tersebut, pengelola data pribadi wajib menjamin keamanan data pribadi masyarakat yang dikumpulkan dan dikelolanya.

“KPU dan lembaga lain yang menjadi pengelola data pribadi harus memberikan penjelasan dan jaminan keamanan. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga harus bergerak dalam menyelidiki sosok peretas dan penjual data pribadi tersebut,” imbuhnya.***

Penulis: Ixora F

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses