banner 728x250
News  

Menko Polhukam Bakal Sikat Bandar Judi Online hingga Selebgram yang Terlibat

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto janji tangkap bandar judi online dan selebgram terlibat. Foto: Laman Kemenko Polhukam
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto janji tangkap bandar judi online dan selebgram terlibat. Foto: Laman Kemenko Polhukam
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menegaskan siap memberantas judi online di Indonesia. Hadi berupaya menangkap para bandar judi online, maupun selebgram yang mempromosikan. 

Hal ini disampaikan Hadi dalam jumpa pers seusai rapat koordinasi dan sosialisasi pemberantasan judi online di kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (25/6/2024). 

Sebagai Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, Hadi memaparkan beberapa penindakan kasus judi online yang berhasil dilakukan pemerintah.

“Jadi yang sudah kita lakukan, kita baru saja menangkap 5 selebgram asal Banten, yang ditangkap karena mempromosikan (endorse) judi online. Kedua, pengungkapan terhadap tiga kasus judi online dengan website pertama 1XBET, W88, dan liga Ciputra serta sebanyak 18 tersangka ditangkap dalam tiga pengungkapan,” ujar Hadi kepada wartawan.

Dari penangkapan itu, lanjut Hadi, kepolisian berhasil berhasil menyita uang tunai sebanyak Rp4,7 miliar, 3 unit mobil, 114 unit handphone, 96 buah buku rekening, 145 ATM, 9 unit laptop, 5 unit token, serta 3 situs judi online yang sedang diusut Bareskrim Polri.

“Tentu kita akan terus kembangkan kasus yang terkait judi online ini” tambahnya.

Selain itu, Hadi menyebutkan pemerintah baru menangkap pemain judi online di Banda Aceh. Tak hanya itu, Kemkominfo, tuturnya sudah memutus akses ke negara-negara tertentu yang terindikasi judi online.

“Ada 19 penjudi online di Banda Aceh ditangkap polisi dan beberapa barang bukti. Berikutnya, polisi dua selebgram asal Kota Metro Provinsi Lampung diamankan karena mempromosikan judi online,” ungkap mantan Panglima TNI ini.

“Kemudian Kominfo juga sudah memutus situs, seperti network access provider sudah diputus sehingga mereka saat ini tiarap. Sehingga nanti Bareskrim dari hasil PPATK yang dilaporkan, yaitu rekening-rekening yang mencurigakan sesuai data analis kemudian dibekukan selama 30 hari oleh Bareskrim, diambil uangnya, dari situ bisa kita kembangkan,” sambungnya.

Lebih lanjut, dia menilai pemberantasan judi online perlu waktu yang panjang. Terutama dalam menangkap bandarnya.

“Judi online ini memang perlu waktu dan tindakan tepat sudah dilakukan, yang penting menyelamatkan rakyat Indonesia dulu, baru kita bersama-sama memotong pada bandar-bandarnya,” pungkas Hadi.***

Penulis: Angghi Novita.

Editor: Annisaa Rahmah.