banner 728x250

Menkeu Sri Mulyani Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Menkeu Sri Mulyani pastikan kenaikan PPN 12 persen pada tahun 2025. Foto: Humas Setkab/Rahmat
Menkeu Sri Mulyani pastikan kenaikan PPN 12 persen pada tahun 2025. Foto: Humas Setkab/Rahmat
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani memutuskan akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai Rabu, 1 Januari 2025. Meski menuai pro dan kontra, Sri Mulyani menegaskan kebijakan menaikkan PPN telah sesuai dengan peraturan Undang-Undang (UU).

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Sri Mulyani mengatakan, kenaikan PPN 12 Persen bukan kebijakan yang dibuat tanpa perhitungan. Kebijakan dilakukan agar pemerintah bisa menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

“Ketika kita membuat kebijakan PPN ini bukan secara membabi buta dan seolah-olah tidak punya afirmasi atau perhatian pada beberapa sektor, seperti kesehatan, pendidikan, dan bahkan makanan pokok,” kata Sri Mulyani di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

“Ini bukan kebijakan yang membabi buta. Tapi, APBN memang harus dijaga kesehatannya untuk antisipasi terjadinya, misalnya global financial crisis, pandemi Covid yang membutuhkan dana APBN,” terangnya.

Kenaikan PPN 12 Persen tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pasal tersebut menyatakan bahwa tarif PPN 12 persen mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Dampak Kenaikan PPN 12 Persen

Pengamat ekonomi membeberkan sejumlah dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun depan.

Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede menjelaskan, kenaikan tarif PPN akan membuat harga-harga jual barang dan jasa ikut naik. Menurutnya, hal ini turut berimbas terhadap konsumsi masyarakat, terlebih daya beli masyarakat saat ini cenderung mengalami penurunan.

“Menurunnya daya beli masyarakat akibat kenaikan PPN 12 persen juga akan memengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2025. Sehingga, dapat diperkirakan pertumbuhan ekonomi di kuartal I dan kuartal II akan mengalami penurunan,” jelas Josua.

Selain berdampak pada masyarakat, kenaikan PPN 12 persen juga berdampak pada sektor retail. Penurunan daya beli akan memengaruhi Pajak Domestik Bruto (PDB) dari retail.

“Secara umum dampaknya ini dari produk manufaktur, konstruksi, informasi, komunikasi, real estate, dan jasa bisnis, di mana kita tahu sektor tersebut berkontribusi lebih dari 36 persen terhadap PDB Indonesia. Sehingga, kenaikan PPN 12 persen ini tentu akan berdampak pula di sektor retail,” ujarnya.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Annisaa Rahmah