Tuturpedia.com — Upaya pemberantasan narkotika di Indonesia kembali diuji oleh fakta yang tak mudah diterima publik: sejumlah anggota kepolisian justru terseret dalam perkara narkoba. Dalam beberapa tahun terakhir, nama-nama perwira aktif maupun nonaktif mencuat ke ruang sidang, sebagian divonis berat, bahkan hingga hukuman mati.
Fenomena ini menjadi ironi di tengah komitmen institusi Polri yang berulang kali menegaskan perang terhadap narkotika, sejalan dengan kebijakan pemerintah dan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berikut sejumlah kasus yang menyita perhatian publik.
Teddy Minahasa: Vonis Seumur Hidup dalam Perkara 5 Kg Sabu
Nama Teddy Minahasa mencuat pada 2022. Saat itu ia menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Ia ditangkap dan diproses hukum atas dugaan keterlibatan dalam peredaran barang bukti sabu seberat lima kilogram.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 2023 menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Teddy, setelah sebelumnya di tingkat pertama ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Majelis hakim menyatakan Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam peredaran narkotika.
Perkara ini menjadi sorotan luas karena melibatkan perwira tinggi Polri yang saat itu baru saja dimutasi untuk menduduki jabatan strategis lain.
Andri Gustami: Eks Kasat Narkoba Divonis Mati
Pada 2023, publik kembali diguncang oleh kasus yang melibatkan Andri Gustami, eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan. Ia didakwa terlibat dalam jaringan narkoba internasional yang berkaitan dengan peredaran sabu dalam jumlah besar.
Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Andri pada 2023. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak hanya mencoreng institusi, tetapi juga merusak upaya negara dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Perkara ini diungkap oleh Polda Lampung dan menjadi bagian dari pengembangan jaringan narkotika lintas negara. Rangkaian proses hukumnya tercatat dalam rilis resmi kepolisian serta pemberitaan media nasional.
Satria Nanda: Penggelapan Barang Bukti
Kasus lain terjadi pada 2024 yang menyeret Satria Nanda, eks Kasat Narkoba Polresta Barelang. Ia diduga melakukan penggelapan barang bukti sabu yang seharusnya diamankan untuk proses hukum.
Dalam putusan pengadilan, Satria divonis penjara seumur hidup. Majelis hakim menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap kepercayaan publik dan bertentangan dengan prinsip integritas aparat penegak hukum.
Kasus ini juga menegaskan bahwa praktik penyimpangan terhadap barang bukti narkotika masih menjadi celah yang harus diawasi ketat, baik melalui pengawasan internal maupun eksternal.
Didik Putra Kuncoro: Penggunaan Narkotika untuk Konsumsi Pribadi
Nama Didik Putra Kuncoro, eks Kapolres Bima Kota, turut menjadi perhatian pada 2026 setelah terungkap dugaan penggunaan narkotika untuk konsumsi pribadi.
Dalam proses hukum yang berjalan, Didik terancam hukuman berat sesuai dengan ketentuan UU Narkotika. Institusi Polri melalui Divisi Propam menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti menyalahgunakan narkotika, tanpa pandang pangkat.
Ironi di Tengah Perang Melawan Narkoba
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), Indonesia masih menjadi pasar potensial peredaran narkotika di kawasan Asia Tenggara. Laporan BNN dan UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren penyelundupan sabu melalui jalur laut dan perbatasan yang terus berulang.
Di tengah situasi tersebut, keterlibatan aparat penegak hukum dalam jaringan atau penyalahgunaan narkoba bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi juga ancaman serius terhadap legitimasi negara dalam memerangi kejahatan terorganisir.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap anggota yang terlibat narkoba. “Siapa pun yang terlibat akan diproses pidana dan kode etik,” ujarnya dalam sejumlah pernyataan resmi yang dikutip media nasional.
Pengawasan dan Reformasi Internal
Kasus-kasus ini memunculkan kembali desakan penguatan pengawasan internal dan transparansi. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta pengamat kepolisian berulang kali menekankan pentingnya reformasi kultural di tubuh Polri.
Pengawasan terhadap pengelolaan barang bukti, rotasi jabatan di satuan narkoba, hingga perlindungan terhadap pelapor internal (whistleblower) dinilai menjadi langkah krusial.
Pada akhirnya, perang melawan narkoba bukan hanya soal penindakan di lapangan, melainkan juga soal menjaga integritas di dalam institusi itu sendiri. Publik menuntut konsistensi: bahwa hukum berlaku sama bagi siapa pun, termasuk mereka yang selama ini berdiri di garis depan penegakan hukum.
Kasus-kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pemberantasan narkotika akan selalu berhadapan dengan godaan kekuasaan, uang, dan jejaring gelap. Dan justru di titik itulah integritas diuji.***














