Jateng, Tuturpedia.com – Memasuki 2024 yang merupakan tahun politik, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Yayuk Windarti, mengingatkan kembali kepada seluruh Kepala Desa (Kades) maupun perangkat Desa dan juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kabupaten Blora, Jawa Tengah, untuk tidak terlibat dalam politik praktis.
“Iya sudah sangat jelas di undang-undang pemilu kan mengisyaratkan Kades, Perangkat dan lainya. tidak boleh terlibat politik praktis,” ucapnya, pada awak media, Selasa (17/10/2023) siang.
Yayuk, sapaan akrabnya Kadin PMD Blora ini, senantiasa mengingatkan dan selalu mengimbau para kepala desa untuk tidak merusak demokrasi dengan terlibat dalam politik praktis.
“Jadi, sekali lagi kita senantiasa imbau untuk menjaga netralitas supaya tidak terlibat politik praktis,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya pun mengaku bahwa pada tahun-tahun sebelumnya juga mengeluarkan surat imbauan bagi desa dan kelurahan.
Hal ini dibuat dalam rangka menjalankan tugas pencegahan sebagaimana aturan yang berlaku.
Bahkan, lanjutnya kembali, di dalam surat imbauan disampaikan secara tegas apa saja yang menjadi larangan beserta aturan yang mendasarinya dan sanksi yang bisa dikenakan.
STahun Politik, PMD Blora Ingatkan Pesan Pentinganksinya sesuai aturan yang berlaku ada berupa ancaman pidana, denda dan juga teguran sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Adapun larangan yang disampaikan dalam surat imbauan di antaranya, larangan menjadi pengurus parpol serta dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan BPD,” imbuhnya.***
Penulis: CR
Editor: Nurul Huda