Tuturpedia.com – Pemerintah saat ini sedang mengkaji kebijakan baru mengenai sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Single salary menjadi salah satu bahasan utama pemerintah di tahun 2024 ini.
Sistem baru penggajian PNS ini akan merubah skema awal gaji PNS yang digolongkan berdasarkan lama menjabat dan golongan, menjadi penilaian kinerja PNS.
Pada skema single salary atau gaji tunggal ini, PNS dan pegawai PPPK hanya akan mendapatkan satu sumber gaji, yaitu gaji pokok.
Dengan begitu, tunjangan-tunjangan yang semula didapatkan PNS akan dihapus.
Adapun salah satu tujuan dari diberlakukannya sistem single salary adalah untuk meningkatkan pendapatan pensiunan PNS.
Dengan sistem baru ini, pensiunan PNS akan mendapatkan jaminan yang lebih besar dari sebelumnya.
Selain itu, pemerintah juga akan menyediakan beberapa fasilitas lainnya, seperti dana hari tua, asuransi kesehatan dan kematian.
Bukan hanya menjamin kesejahteraan pensiunan PNS, gaji ini juga menjadikan penghasilan PNS lebih layak dan lebih sejahtera.
Single Salary Menurut BKN
Sistem penggajian single salary mengacu pada paradigma Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memproyeksikan adanya pola baru dalam sistem penggajian PNS.
Ada pun dalam UU ASN Pasal 79 ayat (2) yang berbunyi, jika gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Dilansir Tuturpedia.com dari BKN pada Jumat (15/9/23), desain gaji baru yang akan diterima PNS menganut pola single salary, yakni PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan dari komponen-komponen penghasilan.
Gaji ini akan dibayarkan sebagai imbalan dari pemerintah terhadap PNS atas jasa yang sudah diberikan.
Sementara itu, besaran gaji akan diberikan melalui sistem grading.
Sistem grading adalah level atau peringkat nilai atau harga jabatan yang dilihat melalui posisi, beban kerja, dan juga risiko pekerjaan.
Nantinya, setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda.
Sehingga, sangat memungkinkan jika dalam satu jabatan PNS akan mendapatkan gaji yang berbeda-beda, tergantung dengan ketiga hal tersebut.
Bagaimana dengan tunjangan yang dihapuskan?
PNS tetap mendapatkan tunjangan, tetapi diberikan sesuai dengan kinerja. Kinerja akan sangat mempengaruhi penghasilan pada sistem single salary, bisa jadi menambah gaji atau bahkan mengurangi gaji.
Tunjangan akan diberikan jika kinerja PNS dinilai Baik ataupun Sangat Baik, baik itu penambahan dan penurunan gaji, PNS akan mendapatkan tunjangan sebesar 5% dari gaji PNS.
Sementara tunjangan kemahalan akan diberikan sesuai dengan tingkat kemahalan daerah jabatan setiap PNS.
Pola pemberian tunjangan pada sistem single salary ini juga berdasarkan pada Pasal 80 ayat (3) menyebutkan bahwa tunjangan kinerja dibayarkan sesuai pencapaian kerja.
Pasal 80 ayat (4) yang menyebutkan bahwa tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Tanggapan Anggota Pemerintahan Mengenai Sistem Single Salary
Wacana penerapan sistem single salary untuk PNS ini bukan hal yang baru di pemerintahan.
Pasalnya, tepat di tahun 2019 yang lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyinggung soal skema gaji tunggal ini.
Sistem ini juga sudah direncanakan sejak tahun 2014 yang lalu, tetapi selalu mengalami penundaan.
Bukan tanpa alasan sistem ini terus mengalami penundaan, sistem ini terus dikaji ulang karena pada implementasinya akan memberikan dampak yang signifikan terhadap birokrasi.
Dikutip dari dpr.go.id, Anggota Komisi II DPR RI Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra berpendapat, sistem ini perlu benar-benar dikaji dan dianalisis karena dapat berdampak pada beban kerja dan jabatan.
Menteri Ekonomi Sri Mulyani yang ditemui di Kompleks Parlemen pun turut memberikan tanggapannya.
Ia tidak berkomentar banyak mengenai penerapan sistem gaji terbaru tersebut.
Namun, ia mengatakan jika kebijakan reform tersebut akan fokus pada perbaikan kinerja para abdi negara.
Hingga saat ini, sistem single salary masih terus dibahas pemerintah. Meski begitu, sudah ada dua instansi yang telah diberlakukan uji coba single salary ini, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).***
Penulis: Anna Novita Rachim
Editor: Nurul Huda