banner 728x250
Ekobis  

Mengenal Single Salary, Sistem Gaji Baru untuk PNS di Tahun 2024

Single salary, sistem gaji PNS yang akan berbeda dengan sistem sebelumnya. FOTO: Freepik.com/wirestock
Single salary, sistem gaji PNS yang akan berbeda dengan sistem sebelumnya. FOTO: Freepik.com/wirestock
banner 120x600

Tuturpedia.com – Pemerintah saat ini sedang mengkaji kebijakan baru mengenai sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Single salary menjadi salah satu bahasan utama pemerintah di tahun 2024 ini. 

Sistem baru penggajian PNS ini akan merubah skema awal gaji PNS yang digolongkan berdasarkan lama menjabat dan golongan, menjadi penilaian kinerja PNS. 

Pada skema single salary atau gaji tunggal ini, PNS dan pegawai PPPK hanya akan mendapatkan satu sumber gaji, yaitu gaji pokok.

Dengan begitu, tunjangan-tunjangan yang semula didapatkan PNS akan dihapus. 

Adapun salah satu tujuan dari diberlakukannya sistem single salary adalah untuk meningkatkan pendapatan pensiunan PNS.

Dengan sistem baru ini, pensiunan PNS akan mendapatkan jaminan yang lebih besar dari sebelumnya.

Selain itu, pemerintah juga akan menyediakan beberapa fasilitas lainnya, seperti dana hari tua, asuransi kesehatan dan kematian.

Bukan hanya menjamin kesejahteraan pensiunan PNS, gaji ini juga menjadikan penghasilan PNS lebih layak dan lebih sejahtera. 

Single Salary Menurut BKN

Sistem penggajian single salary mengacu pada paradigma Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memproyeksikan adanya pola baru dalam sistem penggajian PNS. 

Ada pun dalam UU ASN Pasal 79 ayat (2) yang berbunyi, jika gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. 

Dilansir Tuturpedia.com dari BKN pada Jumat (15/9/23), desain gaji baru yang akan diterima PNS menganut pola single salary, yakni PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan dari komponen-komponen penghasilan. 

Gaji ini akan dibayarkan sebagai imbalan dari pemerintah terhadap PNS atas jasa yang sudah diberikan.

Sementara itu, besaran gaji akan diberikan melalui sistem grading

Sistem grading adalah level atau peringkat nilai atau harga jabatan yang dilihat melalui posisi, beban kerja, dan juga risiko pekerjaan.

Nantinya, setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda. 

Sehingga, sangat memungkinkan jika dalam satu jabatan PNS akan mendapatkan gaji yang berbeda-beda, tergantung dengan ketiga hal tersebut. 

Bagaimana dengan tunjangan yang dihapuskan? 

PNS tetap mendapatkan tunjangan, tetapi diberikan sesuai dengan kinerja. Kinerja akan sangat mempengaruhi penghasilan pada sistem single salary, bisa jadi menambah gaji atau bahkan mengurangi gaji. 

Tunjangan akan diberikan jika kinerja PNS dinilai Baik ataupun Sangat Baik, baik itu penambahan dan penurunan gaji, PNS akan mendapatkan tunjangan sebesar 5% dari gaji PNS. 

Sementara tunjangan kemahalan akan diberikan sesuai dengan tingkat kemahalan daerah jabatan setiap PNS. 

Pola pemberian tunjangan pada sistem single salary ini juga berdasarkan pada Pasal 80 ayat (3) menyebutkan bahwa tunjangan kinerja dibayarkan sesuai pencapaian kerja.

Pasal 80 ayat (4) yang menyebutkan bahwa tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. 

Tanggapan Anggota Pemerintahan Mengenai Sistem Single Salary

Wacana penerapan sistem single salary untuk PNS ini bukan hal yang baru di pemerintahan.

Pasalnya, tepat di tahun 2019 yang lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyinggung soal skema gaji tunggal ini.

Sistem ini juga sudah direncanakan sejak tahun 2014 yang lalu, tetapi selalu mengalami penundaan. 

Bukan tanpa alasan sistem ini terus mengalami penundaan, sistem ini terus dikaji ulang karena pada implementasinya akan memberikan dampak yang signifikan terhadap birokrasi. 

Dikutip dari dpr.go.id, Anggota Komisi II DPR RI Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra berpendapat, sistem ini perlu benar-benar dikaji dan dianalisis karena dapat berdampak pada beban kerja dan jabatan.

Menteri Ekonomi Sri Mulyani yang ditemui di Kompleks Parlemen pun turut memberikan tanggapannya.

Ia tidak berkomentar banyak mengenai penerapan sistem gaji terbaru tersebut.

Namun, ia mengatakan jika kebijakan reform tersebut akan fokus pada perbaikan kinerja para abdi negara.

Hingga saat ini, sistem single salary masih terus dibahas pemerintah. Meski begitu, sudah ada dua instansi yang telah diberlakukan uji coba single salary ini, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).***

Penulis: Anna Novita Rachim

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-3112

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

maujp

MAUJP

MAUJP

sabung ayam online

9000511

9000512

9000513

9000514

9000515

9000516

9000517

9000518

9000519

9000520

9000521

9000522

9000523

9000524

9000525

9000611

9000612

9000613

9000614

9000615

9000616

9000617

9000618

9000619

9000620

88000001

88000002

88000003

88000004

88000005

88000006

88000007

88000008

88000009

88000010

88000011

88000012

88000013

88000014

88000015

9000526

9000527

9000528

9000529

9000530

9000531

9000532

9000533

9000534

9000535

9000536

9000537

9000538

9000539

9000540

9000621

9000622

9000623

9000624

9000625

9000626

9000627

9000628

9000629

9000630

9000631

9000632

9000633

9000634

9000635

88000016

88000017

88000018

88000019

88000020

88000021

88000022

88000023

88000024

88000025

9000541

9000542

9000543

9000544

9000545

9000546

9000547

9000548

9000549

9000550

9000551

9000552

9000553

9000554

9000555

9000636

9000637

9000638

9000639

9000640

9000641

9000642

9000643

9000644

9000645

9000646

9000647

9000648

9000649

9000650

88000026

88000027

88000028

88000029

88000030

88000031

88000032

88000033

88000034

88000035

88000036

88000037

88000038

88000039

88000040

9000566

9000567

9000568

9000569

9000570

9000571

9000572

9000573

9000574

9000575

9000651

9000652

9000653

9000654

9000655

9000656

9000657

9000658

9000659

9000660

88000041

88000042

88000043

88000044

88000045

88000046

88000047

88000048

88000049

88000050

9000576

9000577

9000578

9000579

9000580

9000581

9000582

9000583

9000584

9000585

9000661

9000662

9000663

9000664

9000665

9000666

9000667

9000668

9000669

9000670

88000051

88000052

88000053

88000054

88000055

88000056

88000057

88000058

88000059

88000060

9000586

9000587

9000588

9000589

9000590

9000591

9000592

9000593

9000594

9000595

9000596

9000597

9000598

9000599

9000600

9000671

9000672

9000673

9000674

9000675

9000676

9000677

9000678

9000679

9000680

9000681

9000682

9000683

9000684

9000685

88000061

88000062

88000063

88000064

88000065

88000066

88000067

88000068

88000069

88000070

88000071

88000072

88000073

88000074

88000075

9000601

9000602

9000603

9000604

9000605

9000606

9000607

9000608

9000609

9000610

9000686

9000687

9000688

9000689

9000690

9000691

9000692

9000693

9000694

9000695

88000076

88000077

88000078

88000079

88000080

88000081

88000082

88000083

88000084

88000085

9000441

9000442

9000443

9000444

9000445

9000446

9000447

9000448

9000449

9000450

9000451

9000452

9000453

9000454

9000455

9000696

9000697

9000698

9000699

9000700

9000701

9000702

9000703

9000704

9000705

9000706

9000707

9000708

9000709

9000710

88000086

88000087

88000088

88000089

88000090

88000091

88000092

88000093

88000094

88000095

88000096

88000097

88000098

88000099

88000100

9000471

9000472

9000473

9000474

9000475

9000476

9000477

9000478

9000479

9000480

9000481

9000482

9000483

9000484

9000485

9000711

9000712

9000713

9000714

9000715

9000716

9000717

9000718

9000719

9000720

9000721

9000722

9000723

9000724

9000725

88000101

88000102

88000103

88000104

88000105

88000106

88000107

88000108

88000109

88000110

88000111

88000112

88000113

88000114

88000115

9000726

9000727

9000728

9000729

9000730

9000731

9000732

9000733

9000734

9000735

9000736

9000737

9000738

9000739

9000740

88000116

88000117

88000118

88000119

88000120

88000121

88000122

88000123

88000124

88000125

9000741

9000742

9000743

9000744

9000745

9000746

9000747

9000748

9000749

9000750

88000126

88000127

88000128

88000129

88000130

88000131

88000132

88000133

88000134

88000135

news-3112