Tuturpedia.com – Belakangan ini, hak angket yang diusulkan oleh beberapa pihak tengah jadi perbincangan hangat.
Hak angket diusulkan karena beberapa pihak merasa adanya kecurangan yang terjadi selama penghitungan hasil Pemilu 2024 berlangsung.
Tapi, tahukah kamu? Ternyata hak angket merupakan satu dari tiga hak yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Lalu, apa saja ketiga hak yang dimiliki DPR tersebut? Yuk, simak selengkapnya di bawah ini!
3 Hak yang Dimiliki DPR RI
Dikutip Tuturpedia dari laman DPR pada Jumat (23/2/2024) dalam menjalankan tugasnya, DPR RI diberikan tiga hak yang bisa dipakai sesuai dengan ketentuan, yaitu sebagai berikut:
Hak Interpelasi: hak ini dapat digunakan DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hak Angket: hak ini dapat digunakan DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak Menyatakan Pendapat: hak ini dapat digunakan DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah, kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional, tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket atau dugaan bahwa presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum.
Lalu, apa syarat yang harus dipenuhi agar DPR RI dapat melakukan Hak Angket?
Hak Angket dan Syaratnya
Seperti yang terjadi belakangan ini, hak angket diusulkan oleh calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo atas adanya dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tapi, apa yang menjadi syarat dari pengajuan hak angket? Berikut ini penjelasannya!
Sama seperti hak lainya, hak angket wajib diajukan oleh minimal 25 anggota parlemen dan harus berasal dari lebih dari satu fraksi di DPR.
Usulan hak angket harus disertai dengan materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan yang kuat.
Permohonan yang diajukan harus menyertakan daftar nama dan tanda tangan semua anggota yang mengajukan hak angket beserta fraksinya. Di mana sidang harus dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.
Jika hak angket diterima di sidang paripurna, maka panitia hak angket memiliki kewenangan untuk memanggil saksi untuk dimintai keterangan.
Nah, itulah dia pengertian dan syarat hak angket yang dimiliki oleh DPR RI. Sekarang jadi lebih paham dengan hak angket yang lagi ramai dibicarakan, bukan?***
Penulis: Anna Novita Rachim
Editor: Annisaa Rahmah