Semarang, Tuturpedia.com – Pemerintah Kota Semarang terus mensosialisasikan terkait pentingnnya masyarakat untuk mengunduh aplikasi inovasi dari Polrestabes Semarang, yakni Libas-Kenita.
Selain untuk mencegah dan melaporkan peristiwa kriminalitas, aplikasi Libas-Kenita juga bisa dimanfaatkan warga untuk meminta bantuan manakala tertimpa musibah, seperti bencana dan keadaan darurat lainnya.
“Bisa lapor kejahatan dan bisa juga untuk meminta pertolongan jika ada bencana alam. Umpamanya tahu-tahu ada tanah longsor karena kadang-kadang kalau lewat telepon susah, sehingga dengan aplikasi itu tinggal tekan tombol darurat bisa langsung tersambung kepada Presisi Command Center Polrestabes Semarang,” ujar Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu usai Diseminasi Libas-Kenita di Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Rabu (8/11).
Lebih lanjut, Mbak Ita sapaannya, meminta kepada masyarakat Kota Semarang untuk segera mengunduh aplikasi Libas.
Minimal di lingkungkan kampung, satu kepala keluarga memiliki aplikasi pelayanan masyarakat itu.
“Kemudian bisa di lingkungan sekitar, karena aplikasi ini dibuat kan minimal dimiliki satu kepala keluarga. Sehingga tidak hanya itu tadi (lapor kejahatan dan bencana), mungkin kejadian KDRT, ada bullying, ya semuanya lah yang terjadi ini bisa diantisipasi oleh Libas Kentongan Digital. Sehingga kita harapkan masyarkat ini mau men-download aplikasi tersebut untuk manfaat kita bersama. Tidak hanya gangguan ketertiban umum dan kriminalitas saja, tetapi yang lainnya,” paparnya.
Sementara itu, Kasat Binmas Polrestabes Semarang, Kompol Juliana BR Bangun memastikan, pihaknya akan langsung menindaklanjuti pengaduan atau laporan masyarakat lewat Libas-Kenita.
Petugas akan selalu siaga 24 jam guna memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami sampaikan komitmen di bawah pimpinan Kapolrestabes Semarang, Bapak Kombes Irwan Anwar akan memerangi kejahatan dengan aplikasi Libas-Kenita. Jadi kami kerja sama dengan stakeholder agar gangguan kamtibmas tidak ada,” imbuhnya.***
Kontributor Semarang: CR02
Editor: Nurul Huda