Tuturpedia.com – Praktik perjudian online semakin hari semakin meresahkan dan menjadi tanggung jawab bagi semua pihak, belakangan diketahui jika perputaran judi online bisa mencapai 81 triliun.
Dikutip dari @folkative Selasa (29/08/2023), menurut Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah, perputaran uang judi online bisa mencapai 81 triliun.
Lebih mengejutkan lagi karena ibu rumah tangga (IRT) hingga anak sekolah dasar ternyata ikut serta bermain judi online ini.
Perputaran uang judi online tersebut terus saja meningkat dengan pesat dari tahun ke tahun. Sejak tahun 2021 perputaran uang judi online bisa mencapai Rp 57 triliun, kemudian jumlahnya kembali meningkat di tahun 2022 menjadi Rp 81 triliun.
Menurut Natsir, besaran uang dari setiap transaksi perjudian online ini berbeda-beda jumlahnya. Rata-rata transaksi tiap pemain berkisar sekitar puluhan ribu bahkan hingga puluhan juta rupiah.
Pada tahun 2023 ini, sejak Januari ada sekitar 916 laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online. Pada Februari kembali meningkat sekitar 831 laporan, lalu pada bulan Mei menjadi 1.096 laporan yang diterima oleh pihak PPATK.
Sementar itu, jumlah besaran uang yang disetorkan seorang bandar judi online kepada atasannya jauh lebih mencengangkan karena bisa mencapai puluhan juta hingga puluhan miliar.
Natsir menambahkan jika praktek judi online ini semakin marak semenjak masa pandemi, karena masyarakat lebih banyak menghabiskan waktu di rumah.***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda