Tuturpedia.com – Seorang ibu di Depok tegas menjual putrinya sendiri ke pria Arab untuk melunasi utangnya.
Dikutip Tuturpedia.com dari akun Instagram @depokhariini (Selasa, 14/11/2023), seorang remaja putri berusia 15 tahun di Depok menjadi korban eksploitasi ibunya sendiri.
Terduga pelaku RAD yang merupakan ibu kandung tega menjual sang anak kepada pria warga negara asing (WNA) Arab berinisial T. Diketahui dengan harga Rp6 juta, korban dibeli oleh T.
RAD terhitung sudah menjual anaknya sebanyak tiga kali. Ia telah mengantongi uang sebesar Rp 6 juta dari ketiga transaksi tersebut dan nominal transaksi terakhir sebesar Rp3 juta di salah satu apartemen di daerah Depok pada November 2023.
Sang ibu mengaku mengenal pria Mesir berinisial T sudah sejak 2021 ketika ia masih bekerja sebagai cleaning service di salah satu tempat kebugaran di Jakarta.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simaremare mengatakan, setelah korban dijual oleh RAD pada T, ia kemudian dipaksa harus melayani T dengan cara berhubungan seksual. T biasanya melakukan perbuatan tersebut di salah satu hotel. Korban juga masih sangat muda.
“Anaknya disuruh melakukan hubungan layaknya suami istri di salah satu hotel,” kata Markus.
Markus juga menjelaskan, korban sudah tiga kali dipaksa untuk melakukan hubungan intim bersama dengan T. Pria tersebut melakukan perbuatan itu usai ia memberikan uang pada sang ibu, RAD.
“Ibunya menawarkan anaknya yang berusia 15 tahun pada laki-laki untuk melakukan perbuatan cabul. Sudah tiga kali,” tambah Markus.
RAD mengaku menjual korban lantaran untuk melunasi utangnya yang mencapai Rp 100 juta.
Menurut Markus, RAD berpura-pura pada sang anak bahwa dirinya tengah dikejar-kejar polisi lantaran memiliki banyak utang.
Dia lalu meminta pada anaknya untuk membantu dirinya. Dengan kata lain RAD mengelabui anaknya terkait ia yang dikejar-kejar pihak kepolisian.
Menurut Markus, RAD hanya menakut-nakuti saja. Padahal perbuatan tersebut termasuk mengeksploitasi anak.
Usai mengalami pemaksaan sebanyak tiga kali oleh ibunya, korban akhirnya memberitahukan kejadian tersebut pada paman dan bibinya.
Pihak kepolisian pun segera menindaklanjuti laporan tersebut. RAD dan T sebagai pelaku eksploitasi seksual terhadap korban di bawah umur pun segera ditangkap.
RAD selaku pelaku eksploitasi pun terancam dikenai pasal berlapis hukuman pasal Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun serta Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun.***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda