Tuturpedia.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menegaskan, pihaknya akan melakukan evaluasi terkait kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT), yang terjadi di beberapa perguruan tinggi atau universitas.
Evaluasi tersebut dilakukan dengan memantau kenaikan biaya UKT di setiap universitas, terlebih universitas negeri.
“Kami akan memastikan universitas-universitas, terutama universitas negeri untuk membuat kebijakan UKT rasional dan masuk akal. Kami mendengar desas-desus ada lompatan-lompatan (UKT) yang cukup fantastis ya,” saat rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Nadiem menyatakan akan berkomitmen dalam menghentikan kenaikan biaya UKT yang tidak rasional.
“Saya berkomitmen beserta Kemendikbud untuk memastikan, karena tentunya harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan, bahwa lompatan-lompatan yang tidak masuk akal atau tidak rasional itu akan kami berhentikan ya,” ujarnya.
Dia pun meminta kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi untuk memastikan bahwa kenaikan biaya UKT nantinya harus rasional, alias masuk akal.
“Jadi, kami akan memastikan bahwa kenaikan-kenaikan yang tidak wajar itu akan kami cek, kami evaluasi, kami asses, dan saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan prodi-prodi untuk memastikan bahwa kalaupun ada peningkatan harus rasional, harus masuk akal dan tidak berburu-buru, tergesa-gesa melakukan lompatan yang besar,” tandasnya.
Menurutnya, kebijakan UKT harus adil, sehingga tidak ada mahasiswa yang gagal kuliah atau tiba-tiba membayar lebih banyak akibat dari kebijakan ini.
Di depan anggota Parlemen, Nadiem juga memastikan, kenaikan UKT tidak akan berdampak banyak pada mahasiswa dengan ekonomi lemah atau tidak mampu.
“Prinsip dasar UKT yakni keadilan dan inklusifitas. Oleh karena itu, UKT selalu berjenjang. Artinya, mahasiswa yang memiliki keluarga dan mampu dia harus membayar lebih banyak, dan mahasiswa yang kurang mampu membayar lebih sedikit,” tambahnya.
UKT juga tidak akan diterapkan pada mahasiswa yang sudah menjalani perkuliahan sejak lama di kampus. Oleh karena itu, apabila ada kampus yang nakal dan memberlakukan UKT pada mahasiswa lama, maka harus ditindak tegas.
“Bahwa ini akan tiba-tiba mengubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melakukan pendidikannya di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali karena UKT hanya berlaku untuk mahasiswa baru,” kata Nadiem.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Nurul Huda