Tuturpedia.com – Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan menyambangi Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI guna membahas soal pengawasan barang impor ilegal, yang membanjiri pasar Indonesia.
Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, Kemendag akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi peredaran impor produk ilegal.
“Kita akan bikin tim untuk melihat ke lapangan, setelah ditemukan tentu kita akan proses hukum kepada kejaksaan. Hal ini dilakukan agar kita bisa mengurangi barang-barang masuk secara ilegal untuk melindungi 7 komoditas barang, yaitu tekstil produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, produk kecantikan, barang tekstil sudah jadi, dan alas kaki,” kata Zulhas di Kejaksaan Agung RI, dikutip Tuturpedia pada Rabu (17/7/2024).
Kemendag juga meminta dukungan dari Kejagung untuk membuat tim untuk melakukan pengawasan langsung ke lapangan.
Menyambut rencana Kemendag, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menuturkan, pihaknya akan bersinergi secara aktif untuk memutus jaringan barang impor ilegal.
“Saya mengharapkan ini bukan hanya gebrakan sekali saja, tapi sampai tuntas kita ungkap. Kita tahu jaringan-jaringannya dan insyaallah saya akan dukung apa yang disampaikan Menteri Perdagangan,” ungkapnya.
Menurut Burhanuddin, tim juga akan segera dikerahkan untuk mengawasi peredaran impor produk ilegal.
“Kami siap untuk tindakan itu dan mungkin tidak terlalu lama kita akan turunkan tim kita,” ujar dia.
Sebelumnya, Kemendag telah membuat aturan tentang penetapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), terhadap tujuh komoditas barang yang telah disebutkan di atas.
Penetapan BMAD dan BMPT dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri. Akan tetapi, Kemendag masih belum menetapkan besaran BMAD dan BMPT secara resmi, sebab aturan tersebut masih dalam penggodokan.
Penetapan BMPT akan dihitung berdasarkan pantauan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) terkait banyaknya produk impor yang masuk dalam tiga tahun terakhir. Sementara untuk BMAD akan ditentukan berdasarkan hasil pantauan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).***
Penulis: Angghi Novita.
Editor: Annisaa Rahmah.