banner 728x250
News  

Menangkan Gugatan Banding Atas Masalah Tanah dengan Anggota DPRD Blora, Sri Budiyono Ucap Syukur

Sri Budiyono ungkap syukur karena menang gugatan banding atas kasusnya dengan anggota DPRD Blora. Foto: Dok. CR
Sri Budiyono ungkap syukur karena menang gugatan banding atas kasusnya dengan anggota DPRD Blora. Foto: Dok. CR
banner 120x600
banner 468x60

 Jateng, Tuturpedia.com – Ucap syukur dipanjatkan oleh Sri Budiyono sebab Pengadilan Tinggi Semarang, Jawa Tengah akhirnya memenangkan gugatan banding perdata yang diajukannya, terkait permasalahan tanah antara dirinya dengan anggota DPRD Blora.

“Alhamdulillah, hari ini Gusti Allah mboten sare. Tuhan telah menunjukkan kebenaran pada saya. Pengadilan Tinggi hari ini telah mengabulkan gugatan banding yang saya ajukan, dan saya tetep terus berjuang demi keadilan biar adanya kepastian hukum. Putusannya tadi sekira pukul 10.00 WIB,” ungkap Sri Budiyono.

Sebagai informasi, sebelumnya, Sri Budiyono kalah di Pengadilan Negeri (PN) Blora pada 12 September 2023.

Lalu saat Hakim Ketua Aslan Ainin dan hakim anggota Ahmad Gazali, Br Aldo Adrian Hutapea memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan Abdulah Aminuddin atau AA atas hak tanah seluas 1.310 meter persegi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora yang menjadi obyek sengketa dengan nomor putusan 8/Pdt.G/2023/PN Bla.

Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut akan dibawa ke Polda Jateng untuk memperkuat laporannya selama ini.

“Iya setelah memperoleh amar putusan dari Pengadilan Tinggi saya akan bawa ke penyidik di Polda Jateng,” ungkapnya.

Perseteruan antara Sri Budiyono dan AA bermula saat ia meminjam uang sejumlah Rp 150 juta ke AA dengan jaminan sertifikat hak milik atau SHM tanah miliknya seluas 1.310 meter persegi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.

Namun, SHM tersebut bukan lagi sebagai jaminan, melainkan kepemilikan tanah tersebut malah diubah menjadi atas nama AA.

Merespons hal tersebut, Sri Budiyono laporkan ke SPKT Polda Jawa Tengah pada 7 Desember 2021 dan mengaku menjadi korban mafia tanah, dengan bukti laporan Nomor: STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT.

Seiring berjalannya waktu, AA dan notaris di Blora berinisial EE ditetapkan jadi tersangka Dirreskrimum Polda Jateng.

Tak terima dipidanakan, AA mengajukan gugatan perdata tentang perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Blora pada 3 Maret 2023.

Pada 12 September 2023 hakim Ketua Aslan Ainin dan hakim anggota Ahmad Gazali, Br Aldo Adrian Hutapea memutuskan mengabulkan gugatan AA atas hak tanah seluas 1.310 meter persegi di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora yang menjadi obyek sengketa dengan nomor putusan 8/Pdt.G/2023/PN Bla.***

Penulis: CR

Editor: Nurul Huda

Respon (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses