Tuturpedia.com – Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M pada Senin (13/11/2023).
Pembentukan Panja tersebut disepakati oleh keduanya di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta untuk membahas asumsi dasar dan komponen BPIH. Panja BPIH ini dipimpin oleh Moekhlas Sidik.
Pada awal pembahasan kemarin, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan rata-rata biaya haji per jemaah pada 2024 adalah sebesar Rp 105.095.032,34.
Biaya haji 2024 tentu berbeda dengan 2023 ini, karena pada 2023 rata-rata BPIH mencapai Rp 90.050.637,26 per jemaah haji reguler.
Adapun biaya tersebut akan terbagi menjadi dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji (Bipih/Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).
Menurut keterangan Menag Yaqut, pemerintah menerapkan asumsi nilai tukar kurs dolar ke rupiah sebesar Rp 16.000 dalam penyusunan usulan BPIH. Karena asumsi nilai tukar Riyal Saudi ke rupiah sebesar Rp 4.266.
“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar,” ujar Menag Yaqut, dilansir Tuturpedia.com dari laman Kemenag (13/11/2023).
Perlu diketahui, biaya di atas masih menjadi usulan awal. Selanjutnya, Panja akan kembali membahas, menelaah, dan mengkaji harga lapangan lalu baru disepakati.
“BPIH yang diusulkan pemerintah ini selanjutnya akan dibahas secara lebih detail setiap komponennya oleh Panja BPIH. Setelah BPIH disepakati, baru akan dihitung komposisi berapa besaran Bipih yang dibayar jemaah dan berapa yang bersumber dari nilai manfaat,” ucap Menag Yaqut, dikutip Tuturpedia.com dari laman Kemenag (14/11/2023).
Komponen BPIH
Untuk apa saja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji itu? Yaqut Cholil menjelaskan, biaya ini digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di embarkasi, debarkasi, imigrasi, layanan Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina), premi asuransi, pelindungan, dokumen perjalanan, living cost, dan pembinaan jemaah haji.
“Komponen biaya penerbangan haji disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi,” jelasnya.
Embarkasi Haji
Embarkasi adalah pemberangkatan atau keberangkatan dengan pesawat terbang, dalam hal ini, dipaparkan bahwa ada 14 embarkasi yang digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.
14 embarkasi itu di antaranya adalah sebagai berikut: Banda Aceh, Kualanamu, Padang, Batam, Palembang, Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, Solo, Surabaya, Banjarmasin, Balikpapan, Ujung Pandang, Lombok, dan Kertajati.
Di atas, Banten tidak disebutkan sebagai bagian dari sejumlah embarkasi, karena pemerintah masih melakukan simulasi terlebih dahulu.
Jika nanti memungkinkan, Banten dapat menjadi bagian dari embarkasi bersama sebaran lainnya.
“Untuk embarkasi Banten kita masih lakukan simulasi dahulu. Tahun lalu sudah dimanfaatkan untuk kepulangannya, sekarang mau kita manfaatkan untuk keberangkatannya apakah bisa. Mau kita simulasikan dulu, kalau ternyata bisa dan memungkinkan tentu kita akan pakai,” terang Yaqut.
Kuota Jemaah Haji Indonesia 2024
Lebih lanjut, Menteri Agama Yaqut Cholil memberitahukan kuota jemaah haji dari Indonesia pada 2024 ialah 241.000 kuota.
Yang terdiri dari 221.720 kuota haji reguler dan 19.280 kuota haji khusus. Nantinya, jumlah ini akan dibagi kembali menjadi 598 kloter atau kelompok terbang.
Di sisi lain, Menag menerangkan bahwa jumlah jemaah Indonesia bertambah sebanyak 20.000, tetapi sekarang ini sedang ada pengurangan jumlah petugas dari 4.600 menjadi 2.120.
Sehingga, dengan adanya Panja BPIH ini sekaligus membuat skenario pelayanan tetap optimal.
“Kami juga terus berkomunikasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk menambah kuota petugas agar proporsinya memungkinkan untuk kita memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah,” tuturnya.
Penulis: Annisaa Rahmah
Editor: Nurul Huda