Semarang, Tuturpedia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) meluncurkan Elektronik Pelaporan Kematian atau e-Pakem di Balai Diklat Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (1/8/2024).
Kepala Dispendukcapil Kota Semarang yakni Yudi Hardianto Wibowo menerangkan bahwa e-Pakem bertujuan untuk mempercepat proses pelaporan kematian, sehingga data yang masuk lebih real time.
“Selama ini, data hari ini meninggal tapi baru dua atau tiga bulan bahkan dua tahun baru dilaporkan, sehingga ini menyulitkan warga jika membutuhkan akte kematian,” ucap Yudi.
Diketahui, e-Pakem adalah pengembangan dari aplikasi Si D’Nok atau Sistem informasi dokumen online kependudukan, yaitu sebuah aplikasi mobile service yang telah lama beroperasi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang.
Lebih lanjut, dikatakan bahwa pelaporan data yang terlalu lama mengakibatkan data kurang update, hal ini kemudian menyebabkan data di stakeholder lain seperti BPJS atau KPU tidak akurat.
“Dengan adanya e-Pakem, data lebih real time dan akurat. Sehingga semua stakeholder kami pun akan mendapatkan manfaat dari adanya elektronik pelaporan kematian ini,” kata Yudi.
Yudi pun menjelaskan, jika yang akan mengisi sistem pelaporan kematian nantinya adalah Ketua RT, hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 pasal 44.
“Yang mengisi Ketua RT. Kami akan siapkan petunjuk pelaksanaannya selain tutorialnya yang sudah kami sampaikan melalui Pak Camat dan Pak Lurah untuk sampai ke Ketua RT,” jelasnya.
Di sisi lain, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Semarang, Endang Sri Rejeki menambahkan, e-Pakem nantinya digunakan oleh Ketua RT guna melaporkan kematian warganya secara real time, cepat, akurat, serta akuntabel.
“Menurut petunjuk Bapak Presiden Jokowi kan kita tidak boleh membangun aplikasi baru, sehingga e-Pakem ini merupakan pengembangan dari Si D’nok. Si D’nok itu sistem atau aplikasi yang ada di Dispendukcapil Kota Semarang, sehingga kami menambahkan satu menu yaitu e-Pakem,” paparnya.
Adapun data dari e-Pakem ini bisa digunakan oleh berbagai instansi yang memerlukan. Contohnya KPU dan Dinas Sosial dalam menetapkan bantuan sosial. Termasuk program UHC oleh Dinas Kesehatan agar tidak terjadi salah sasaran.
Kemudian Ahmad Zaini selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, menyambut baik adanya e-Pakem tersebut.
“Data pemilih itu bersumber dari Dinas Kependudukan melalui Kemendagri, dengan adanya pelaporan kematian real time, akurat tentu akan mengurangi beban kami dalam pemutakhiran,” ungkap Ahmad Zaini.
Ia pun mengaku sering terjadi kesalahan data pemilih dari tahun ke tahun.
“Sebenarnya sudah kami coret pada pemilu sebelumnya. Namun pemilu selanjutnya muncul lagi di data pemilih, karena belum lapor itu ya. Makanya dengan adanya e-Pakem itu masyarakat tidak perlu datang ke Dispendukcapil,” tuturnya.***
Kontributor Kota Semarang: Alan Henry Pambuko
Editor: Annisaa Rahmah