Jakarta, Tuturpedia.com — Gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang ditujukan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan perkara tersebut sudah masuk ke tahap mediasi, sesuai mekanisme hukum perdata yang berlaku.
Hakim mediator yang menangani perkara ini menyampaikan harapannya agar sengketa bisa diselesaikan tanpa harus berlanjut ke persidangan panjang. “Kami berharap para pihak dapat menempuh jalur damai dalam mediasi. Tujuannya tentu agar tercapai kesepakatan yang adil tanpa memakan waktu dan energi yang lebih besar,” ujar hakim dalam agenda sidang.
Mediasi Jadi Langkah Awal Penyelesaian Sengketa
Dalam hukum acara perdata, setiap gugatan yang diajukan wajib melalui proses mediasi lebih dulu. Tahap ini bertujuan memberi kesempatan kepada penggugat maupun tergugat untuk mencari titik temu.
Hakim menekankan bahwa mediasi adalah ruang dialog yang bisa mengurangi risiko konflik berlarut-larut. “Proses ini membuka peluang agar masalah selesai lebih cepat, lebih sederhana, dan lebih efisien,” jelasnya.
Gugatan Fantastis Rp125 Triliun
Perkara ini menjadi sorotan publik karena nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp125 triliun. Angka tersebut dinilai fantastis dan jarang muncul dalam perkara perdata di Indonesia.
Meski begitu, pihak pengadilan menegaskan bahwa besaran tuntutan adalah hak penggugat, sedangkan pembuktiannya akan diuji dalam proses hukum.
Hakim mediator mengingatkan bahwa mediasi bukan hanya formalitas, melainkan kesempatan nyata untuk menyelesaikan sengketa secara elegan. Bila kedua pihak berhasil mencapai kesepakatan, perkara bisa dihentikan tanpa perlu melanjutkan sidang pokok perkara.
“Pengadilan tetap membuka ruang komunikasi dan negosiasi bagi para pihak. Kami akan mendampingi agar solusi terbaik dapat tercapai,” tambahnya.
Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak penggugat maupun tergugat terkait sikap mereka dalam mediasi. Publik masih menantikan apakah Gibran dan pihak penggugat akan memilih jalan damai atau tetap melanjutkan gugatan ke tahap persidangan.
Sumber Foto: Istimewa
Penulis: Permadani T. || Editor: Permadani T.