Tuturpedia.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan akan menandatangani aturan yang melarang platform media sosial berjualan.
Hal ini tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
Zulhas mengatakan, nantinya perdagangan di media sosial atau social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa.
“Pertama soal social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi, atau yang langsung bayar, dia hanya boleh untuk promosi seperti TV ya. Di TV kan iklan boleh, tapi enggak bisa jualan. Enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya hanya mempromosikan,” tegas Zulhas.
Dalam revisi permendag tersebut, Zulkifli Hasan menjelaskan, pemerintah bakal memisahkan secara tegas platform social commerce dan social media.
“Tidak ada (perdagangan) di social media, ini tidak ada kaitannya, jadi dia harus dipisah. Jadi, algoritmanya itu tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” tutur dia.
Zulhas melanjutkan, revisi aturan tersebut juga mengatur penjualan barang dari luar negeri.
“Kemudian kita juga mengatur produk-produk dari luar ini. Kalau dulu ada negative list. Sekarang (positive list) yang boleh, yang lainnya tidak boleh, akan diatur. Misalnya batik, di sini banyak kok masa mesti impor batik,” tandasnya.
Selain itu, barang-barang impor yang dijual di e-commerce juga wajib bersertifikat halal maupun BPOM.
“Kalau makanan ada sertifikasi halal, kalau produk kecantikan itu harus ada POM-nya gitu. Kalau enggak nanti yang jamin siapa harus ada izin POM-nya. Kemudian kalau barang elektronik juga harus ada standarnya. Jadi perlakuannya sama dengan yang ada di dalam negeri atau toko offline,” katanya.
“Yang ketiga tidak boleh bertindak sebagai produsen,” pungkas Zulhas.
Arahan Presiden
Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kementerian dan lembaga untuk mengatur belanja online di media sosial.
Hal ini demi mencegah penurunan omzet yang makin mencekik para pelaku UMKM.
Menurut Jokowi, aturan soal perdagangan di media sosial harus segera dibuat karena berdampak pada UMKM di Indonesia, serta aktivitas perekonomian di pasar.
“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM dan juga pada pasar. Bahkan, di beberapa pasar omzetnya mulai anjlok karena serbuan (pembelian di media sosial),” ujarnya pada Sabtu (23/9/2023).
Jokowi menjelaskan regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.
“Mestinya dia itu social media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” tandasnya.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Nurul Huda