Tuturpedia.com – Anda telah terdaftar dalam DPT Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tetapi tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS terdaftar karena hal tertentu? Yuk segera lakukan pengurusan pindah memilih di kantor kelurahan/kecamatan/KPU kabupaten/kota.
Pengurusan pindah memilih paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara pada Senin, 28 Oktober 2024, dengan alasan pindah memilih sebagai berikut:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
- Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi;
- Menjalani rehabilitasi narkoba;
- Menjadi tahanan atau rumah tahanan sementara atau menjalani masa penayangan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- Tugas belajar/menjalankan pendidikan tinggi;
- Pindah domisili;
- Tertimpa bencana alam;
- Bekerja di luar daerah;
- Keadaan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pengurusan pindah memilih dapat dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara pada Rabu, 20 November 2024 untuk beberapa keadaan tertentu sebagai berikut:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
- Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- Tertimpa bencana alam.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Apabila Anda berniat untuk pindah memilih, siapkan dokumen berikut sebagai syarat pengurusan pindah memilih.
- KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD;
- Dokumen pendukung sebagai bukti alasan pindah memilih (surat tugas/ surat keterangan rawat inap/surat keterangan belajar/surat keterangan atau pemberitaan terkait bencana)
Alur Pengurusan Pindah Memilih
Berikut langkah-langkah untuk mengurus pindah memilih.
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pengurusan pindah memilih.
- Jika seluruh dokumen telah siap, kunjungi petugas KPU di kantor desa/kelurahan/kecamatan/KPU kabupaten/kota di daerah asal atau tujuan.
- Selanjutnya, petugas KPU akan melaksanakan langkah-langkah berikut.
- Mengecek di portal cekdptonline.kpu.go.id
- Bila pemilih sudah terdaftar, cek dokumen pemilih.
- Bila sudah sesuai, petugas menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih melalui Sidalih.
- Setelah itu, Anda tinggal menunggu formulir A-Surat Pindah Memilih dan nomor token pembatalan dikirim ke email. Jangan lupa untuk lakukan cek secara berkala, ya.
Nah, itu tadi alur pengurusan pindah pemilih untuk Pilkada 2024. Segera urus pindah memilih sebelum tenggat waktu yang ditentukan, ya.***
Penulis: Ixora F
Editor: Annisaa Rahmah