Tuturpedia.com – E-Meterai merupakan salah satu kebutuhan bagi para pendaftar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.
Namun, pembubuhan E-Meterai tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan.
Lantas, apa saja hal-hal yang harus dilakukan serta dilarang ketika membubuhkan E-Meterai? Berikut penjelasan yang telah Tuturpedia.com rangkum pada Rabu (4/9/2024).
Hal yang Harus Dilakukan saat Pembubuhan E-Meterai
- Lakukan pembubuhan dokumen dengan urutan yang benar, yaitu tanda tangan terlebih dahulu lalu E-Meterai.
- Dokumen yang diunggah berformat PDF, minimal PDF versi 1.6.
- Dokumen yang diunggah maksimal berukuran 800 KB dengan ukuran kertas A4.
- Gunakan scanner komputer ketika memindai dokumen.
- Pastikan pembubuhan E-Meterai tidak menghalangi informasi penting yang terdapat pada dokumen.
- Pastikan pembubuhan tanda tangan elektronik tidak menghalangi QR code E-Meterai.
- Apabila dokumen telah dibubuhi E-Meterai, maka dokumen dianggap final dan tidak dapat diubah.
Hal yang Dilarang saat Pembubuhan E-Meterai
- Jangan membubuhkan E-Meterai terlebih dahulu sebelum tanda tangan.
- Ukuran dokumen tidak diperkenankan lebih dari 800 KB dan tidak menggunakan format kertas A4.
- Format dokumen tidak diperkenankan selain PDF minimal versi 1.6.
- Saat memindai dokumen, jangan gunakan perangkat selain komputer misalnya menggunakan aplikasi Camscanner pada ponsel.
- Jangan sampai pembubuhan E-Meterai menghalangi informasi penting yang ada di dokumen.
- Jangan membubuhi tanda tangan elektronik di atas QR code E-Meterai, karena akan menghalangi.
- Dilarang mengompres, mengubah ukuran, atau mengedit dokumen yang telah dibubuhi E-Meterai.
E-Meterai (biasa juga disebut meterai elektronik) yang biasanya digunakan pada dokumen elektronik serta sebagai persyaratan tertentu, termasuk pendaftaran CASN 2024.
Bagi pendaftar CASN 2024, ikuti prosedur pembubuhan E-Meterai yang baik dan benar supaya dokumen dianggap sah secara hukum.***
Penulis: Ixora F
Editor: Annisaa Rahmah
