Blora, Tuturpedia.com — Masyarakat di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, geram dan mendesak aparat penegak hukum serta pemerintah daerah untuk segera melakukan operasi besar-besaran terhadap peredaran Minuman Keras (Miras) dan tempat hiburan malam berupa karaoke yang beroperasi secara ilegal di wilayah mereka.
Keresahan warga kian memuncak lantaran lokasi usaha tersebut disinyalir berdiri di lahan milik Perhutani dengan izin yang tidak sesuai peruntukan, serta sering menimbulkan keributan dan gangguan keamanan, terutama menjelang pagi hari. Kamis, (13/11/2025).
Izin “Warung Kopi” Berubah Jadi Karaoke Ilegal
Berdasarkan pengakuan Perhutani, dan surat perjanjian kerja sama yang mereka keluarkan adalah untuk pendirian warung kopi. Namun, kenyataan di lapangan berbanding terbalik. Tempat tersebut justru menjadi lokasi karaoke lengkap dengan peredaran miras.
“Jelas ini melanggar perjanjian yang sudah ada,” tegas perwakilan Perhutani menanggapi temuan pelanggaran izin peruntukan lahan tersebut.
Masyarakat sekitar Cepu merasa heran dengan keleluasaan operasional warung yang menyajikan miras dan tempat karaoke ini.
“Kami heran, kenapa bisa sebebas itu? Apalagi kalau sudah menjelang pagi, pekerja atau LC (Lady Companion) mabuk, tempat itu jadi gaduh, dan kadang-kadang sampai terjadi keributan,” keluh kesah “HA” masyarakat wilayah Cepu.
Owner Tantang Penutupan Total: “Saya Sudah Kaya, Tidak Buka Ya Bisa Makan”
Menanggapi desakan penutupan, salah satu pemilik usaha, yang diketahui berinisial “I” memberikan pernyataan kontroversial. Ia mengaku sudah “atensi” ke berbagai pihak dan bahkan melontarkan tantangan balik.
“Kalau tempat karaoke ditutup semua yang ada di Blora, ya tutup semua. Saya sudah kaya kalau tidak buka ya bisa makan kok,” ujar ujarnya.
Pernyataan ini seolah mengindikasikan bahwa masalah perizinan dan penertiban tempat hiburan malam di Blora adalah isu menyeluruh yang memerlukan tindakan tegas dan merata dari pemerintah daerah.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Blora, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait lainnya, segera menindaklanjuti desakan ini dengan melakukan operasi penertiban gabungan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan mengembalikan ketertiban serta keamanan masyarakat di wilayah Cepu.















