BLORA, Tuturpedia.com — Kasus dugaan penipuan dengan kerugian fantastis, mencapai Rp600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah), kini resmi ditangani oleh Kepolisian Resor Blora. Korban, Wendy Haryanto, warga Blora, telah melaporkan kasus ini pada Sabtu, 15 November 2025, dengan harapan kepolisian segera menindaklanjuti.
Ironisnya, terduga pelaku yang dilaporkan berinisial R.M JLHP (disebut J/LNG), adalah teman baik korban yang telah dikenal selama kurang lebih lima tahun. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/326/XI/2025/Res Blora/Jateng.
Janji Proyek Jadi Awal Petaka
Menurut Wendy Haryanto, kasus ini bermula dari pertemuan tak terduga di Restoran Sasanti, Yogyakarta, pada Agustus 2024. Saat itu, J/LNG bercerita kepada Wendy dan rekannya (D) mengenai kegiatan proyek di Lapas dan mengaku memiliki koneksi kuat dengan sejumlah pejabat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Pak D [rekan Wendy] langsung merespons, ‘kalau ada proyek yang bisa kita kerjakan, boleh, Kang Mas?’” ujar Wendy menirukan percakapan tersebut. Pertemuan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pertukaran kontak antara J/LNG dan rekan korban.
Uang ‘Entertain‘ Membuka Keran Kerugian
Dua minggu setelah reuni di Jogja, J/LNG mengajak korban dan rekan-rekannya bertemu di kantor Kemenkumham, Jakarta, pada September 2024. Meskipun Wendy dan satu rekan lainnya tidak ikut naik, rekan mereka, D, dilaporkan naik untuk bertemu dengan Pejabat Kemenkumham berinisial Ibu E.
Setelah pertemuan silaturahmi tersebut, J/LNG mulai melancarkan permintaan dana. Permintaan pertama disebut sebagai uang ‘entertain’ atau hiburan untuk pejabat yang diklaim sebesar Rp50.000.000,-.
Merasa yakin dan tertarik dengan klaim proyek tersebut, Wendy Haryanto dan rekan-rekannya mengirimkan uang secara bertahap, termasuk kiriman berikutnya sebesar Rp100.000.000,- untuk dugaan bisnis pengadaan. Total kerugian yang ditanggung Wendy Haryanto kini mencapai Rp600.000.000,-.
Tak Ada Itikad Baik, Kasus Diserahkan ke Polres Blora
Hingga saat ini, J/LNG diduga tidak menunjukkan itikad baik untuk merespons maupun mengembalikan total kerugian uang yang telah disetorkan. Pelaku bahkan sempat berdalih bahwa sebagian uang yang diterimanya adalah milik orang lain yang bekerja sama dengannya.
Laporan dugaan penipuan kini telah diterima oleh SPKT Polres Blora dan akan segera ditindaklanjuti. Masyarakat di Blora dan sekitarnya diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk tawaran investasi atau proyek yang mengatasnamakan pejabat atau instansi besar, terutama jika dilakukan oleh pihak yang identitas dan latar belakangnya tidak sepenuhnya jelas.
“Kami sebagai masyarakat berharap, kasus tersebut segera di tindak lanjuti tanpa pandang bulu,” ucap Yuni, salah satu warga Blora kota.
