Tuturpedia.com – Menjelang pesta pemilihan presiden dan wakil presiden Indonesia di tahun mendatang, serangkaian kegiatan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tampak sudah mulai digencarkan para tim kampanye setiap paslon pada (28/11/2023).
Kegiatan yang sudah mulai dilakukan sejak Selasa (28/11/2023) kemarin ini, baik tim kampanye Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud M, diberitakan akan berkampanye untuk mengusung calon mereka demi menarik hati masyarakat ke sejumlah daerah di Indonesia.
Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Rabu (29/11/23), sebagaimana bentuk komitmen dalam melakukan pengamanan dan kelancaran selama masa kampanye, Polri akan melakukan berbagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pengamanan selama 75 hari sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Guna menjaga kelancaran pesta demokrasi, di antara melaksanakan Operasi Mantap Brata yang melibatkan seluruh Polda di 34 provinsi terdiri dari 261.695 personel Polri,” ujar Juru Bicara Operasi Mantap Brata, Kombes Pol Iroth Laurens Recky.
“Dengan melakukan peningkatan keamanan, pengawasan ketat, dan kerja sama lintas sektoral,” sambung Kombes Pol Iroth Laurens Recky.
Selain melaksanakan Operasi Mantap Brata, Iroth juga melanjutkan bahwa jajarannya akan melaksanakan Operasi Nusantara Cooling System dengan melibatkan instansi seperti KPU dan Bawaslu.
“Polri akan melakukan penegakan hukum terhadap penyebaran berita bohong atau hoaks dan konten-konten yang merusak stabilitas Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat),” ucap Iroth.
Selama masa kampanye ini, Polri juga akan memberlakukan sistem keamanan yang sama untuk setiap daerah di Indonesia dengan tujuan agar pelaksanaan Pemilu 2024 bisa terlaksana dengan aman dan damai.
Dalam menjaga pengamanan selama masa kampanye Pemilu 2024 ini, Iroth menambahkan bahwa Polri memiliki fokus utama dalam mendukung penegakan hukum serta melibatkan dan saling berkoordinasi dengan Bawaslu dan Kejaksaan melalui sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu).
“Sentra penanganan pelanggaran hukum Pemilu dan pencegahan potensi konflik menjelang Pemilu 2024, di antaranya adalah penyebaran hoaks, potensi konflik, potensi kerawanan lainnya,” tuturnya.***
Penulis: Sri Sulistiyani
Editor: Annisaa Rahmah