Tuturpedia.com – Masa kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai hari ini, Selasa (28/11/2023), tetapi Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana belum menerima izin cuti kampanye dari kepala daerah di wilayahnya.
“Sampai saat ini yang saya ketahui belum, tapi akan saya cek lagi. Ini tadi kan seharian di DPRD, akan kami cek lagi ke bagian kepala biro pemerintahan dan otonomi daerah,” kata Nana Sudjana usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah, Selasa, 28 November 2023.
Termasuk Gibran Rakabuming Raka yang maju sebagai salah satu calon wakil presiden pada Pemilu 2024 pun belum mengajukan izin cuti kampanye.
“Wali Kota Solo pernah mengajukan izin atau cuti untuk pendaftaran. Untuk masa kampanye belum,” terang Sumarno, Sekretaris Daerah Provinsi Jateng.
Seperti diketahui, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 adalah masa kampanye Pemilu 2024. Kemudian dilanjutkan dengan hari tenang pada 11-13 Februari 2024. Selanjutnya pada 14 Februari 2024 adalah hari pemungutan suara.
Sementara itu, Nana Sudjana mengaku belum mendapatkan surat izin cuti dari kepala daerah.
Sebagai informasi, aturan cuti kepala daerah dalam kampanye pemilu itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Senada dengan informasi yang disampaikan Nana Sudjana, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengatakan, sampai saat ini ia belum menerima laporan ada kepala daerah yang mengajukan cuti untuk kampanye.
“Kita belum ada. Biasanya bersurat. Sampai sekarang belum ada yang mengajukan ke kami,” ujarnya.***
Penulis: Nurul Huda