Tuturpedia.com – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta dan Pj Bupati Batang Lani Dewi Rejeki pada Minggu (19/5/2024) di Solo.
Seremoni perpanjangan masa jabatan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut berlangsung di Hotel Alila Solo. Kedua Pj Bupati yang sama-sama menjabat sejak 22 Mei 2022 dan kembali dilantik untuk periode ketiga.
Momen tersebut seakan mengulang kejadian satu tahun yang lalu tepatnya pada 22 Mei 2023. Pada hari itu keduanya menerima SK perpanjangan jabatan dari Kemendagri yang diserahkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang.
Dilansir Tuturpedia dari Kanal Berita Pemerintah Kabupaten Batang pada Minggu (19/5/2024), Nana memberikan tugas utama kepada Lani terkait penuntasan masalah pengangguran, kemiskinan, inflansi, stunting, serta Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang juga akan berlangsung di daerah kepemimpinannya.
“Selain itu, saya juga diberi tugas agar dapat meningkatkan pelayanan publik dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2024. Kemudian juga menyiapkan pelaksanaan Pilkada serentak 2024, serta menjaga kondusifitas di tahun politik, serta menjaga netralitas ASN,” terang Lani.
Pada periode pertama kepemimpinanya, Lani memperoleh penghargaan sebagai peringkat 11 Pj Kepala Daerah Terbaik di Indonesia sehingga ia kembali dilantik pada 2023.
Sebelum menjadi Pj, Lani menjabat sebagai kepala perangkat daerah di Kabupaten Batang termasuk sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).
Sementara saat pemerintahan Edy pada 2023, Jepara menjadi salah satu dari lima kota dan kabupaten di seluruh Indonesia yang memperoleh penghargaan lingkungan Adipura Kencana dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baik Edy maupun Lany akan menjalani periode ketiganya hingga 2025 dengan dilanjutkan oleh Bupati yang terpilih melalui Pilkada serentak 2024.***
Penulis: Fadillah Wiyoto
Editor: Nurul Huda

















